News
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
News

New Policy: Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus, Apa yang Didalami?

Mary Jones ⏱ 3 min read

New Policy: Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus

New Policy – Dalam rangka mengimplementasikan New Policy, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Ravio Patra, perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terkait laporan penyiraman air keras yang dialami oleh anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pemeriksaan ini diadakan di Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026), dan bertujuan untuk mendalami temuan-temuan investigasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana operasi teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap korban.

TAUD Memberikan Penjelasan tentang Temuan Investigasi

“Hari ini, Rabu 19 Mei 2026, saya akan menyampaikan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, termasuk bukti-bukti yang terkait dengan New Policy,” tutur Ravio, dalam pemeriksaan yang dihadiri oleh tim investigasi.

Menurut Ravio, pemeriksaan ini mengungkap adanya keterlibatan 16 individu dalam kasus yang dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan New Policy di bidang penegakan hukum. Meskipun persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menyebut empat terdakwa, investigasi TAUD menemukan petunjuk yang menunjukkan adanya pelaku tambahan. Ravio menyatakan bahwa jika penyidik tidak menyelidiki secara menyeluruh, para tersangka mungkin tetap lolos dari tuntutan hukum.

Latar Belakang dan Proses Laporan Kasus

Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang kemudian melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari New Policy, langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penyelidikan lebih transparan dan terpadu antara lembaga kepolisian serta lembaga lain yang terlibat dalam investigasi.

“Laporan tersebut dilimpahkan karena lokasi dan waktu kejadian terkait, serta objek perkaranya sama,” kata Wira, anggota Bareskrim, Jumat (8/5/2026). “Polda Metro Jaya akan terus mendalami fakta-fakta yang relevan dalam rangka penerapan New Policy.”

TAUD, yang berperan sebagai pengusung New Policy, menyatakan bahwa laporan kasus diberikan ke Bareskrim Polri melalui tipe B pada Rabu (8/4/2026). Laporan ini disusun secara rinci berdasarkan bukti dan petunjuk yang dikumpulkan, serta diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara lebih efektif di bawah framework New Policy.

Proses Investigasi dan Penegakan Hukum

Dalam proses investigasi, TAUD menyoroti bahwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan operasi teror menjadi pusat perhatian. “Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya tentang penyiraman air keras, tetapi juga terkait dengan perencanaan teror yang mungkin terjadi di bawah New Policy,” jelas Ravio. Penyidik Polda Metro Jaya, yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan, akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk mendukung konstruksi pasal yang ditetapkan.

Kepala Bareskrim menyatakan bahwa pindahnya kasus ke Polda Metro Jaya tidak mengurangi pentingnya New Policy dalam memastikan pengungkapan semua pelaku. “Ini adalah langkah untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi, sesuai dengan visi New Policy dalam pemberantasan kejahatan,” tambahnya. Dengan adanya New Policy, proses penyidikan diharapkan lebih cepat dan akurat.

Pemeriksaan terhadap perwakilan TAUD menandai titik balik dalam penyelidikan kasus air keras Andrie Yunus. Di bawah New Policy, tim investigasi diberikan wewenang untuk menyelidiki secara menyeluruh, termasuk melibatkan pihak-pihak luar seperti Puspom TNI. Ravio menyebutkan bahwa dugaan pelaku tambahan telah menjadi fokus utama, sehingga penerapan New Policy dianggap sebagai langkah penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat terkait keadilan dalam kasus ini.

Bagikan artikel ini