KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda
New Policy: KPK Tindak Lanjuti OTT di Kuansing Riau terkait Suap Jabatan Sekda
Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, merupakan bagian dari implementasi New Policy dalam pemberantasan korupsi. KPK mengklaim bahwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berada dalam fokus strategi baru ini. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan bahwa New Policy memberikan penekanan lebih besar pada pengungkapan transaksi keuangan dan penelusuran jaringan suap yang lebih efektif.
Latar Belakang dan Fokus New Policy
New Policy, yang diterapkan KPK sejak beberapa bulan terakhir, bertujuan untuk mempercepat proses investigasi dan memastikan transparansi dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus Kuansing, New Policy digunakan sebagai alat untuk mengungkap keterlibatan Bupati serta Sekda dalam dugaan suap. "New Policy membantu kita memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat analisis data," jelas Budi Prasetyo. Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di wilayah lain.
"Diduga demikian. Suap ini berhubungan dengan pemberian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tahapan Penyidikan dan Tersangka
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah KPK menggelar perkara pada Selasa sore. Dalam proses ini, lembaga antirasuah akan segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. "Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ekspos yang dilakukan sore tadi. Pimpinan KPK telah memutuskan untuk melanjutkan investigasi," tambahnya. KPK menekankan bahwa New Policy akan diterapkan secara konsisten dalam semua kasus, termasuk ini, untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan 10 individu. Sembilan di antaranya ditangkap di Kuansing, sementara satu orang lainnya dibawa dari Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang telah diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari tiga warga swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) dari Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Kuansing. New Policy juga memastikan bahwa semua penyelidikan dilakukan dengan sistematis dan terdokumentasi.
Barang Bukti dan Koordinasi dengan Polda
KPK juga mengungkapkan bahwa barang bukti elektronik terkait transaksi keuangan dan satu unit kendaraan empat roda yang diduga digunakan sebagai alat suap telah disita. Dalam rangka mengejar pelaku, lembaga anti korupsi sedang berupaya memperoleh keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain. "KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing agar kooperatif serta segera hadir untuk memberikan keterangan," lanjut Budi. Tim penyidik masih belum mengetahui lokasi keduanya, sehingga telah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk pencarian intensif.
Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik suap jual beli jabatan, tetapi juga menyoroti keberhasilan New Policy dalam menangkap pelaku korupsi di tingkat daerah. Kebijakan ini memberikan penekanan pada penggunaan teknologi dan data sebagai alat utama dalam investigasi, yang menjadi faktor kunci dalam mengungkap keterlibatan pejabat tinggi seperti Bupati dan Sekda. Dengan New Policy, KPK memperkuat kapasitasnya untuk menindak tegas tindakan korupsi, terlepas dari lokasi atau tingkat jabatan pelaku.
Sebagai langkah selanjutnya, KPK berencana mengumumkan konstruksi kasus, identitas tersangka, dan status penahanan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026) mendatang. New Policy juga memastikan bahwa informasi akan disebarkan secara luas untuk mendukung masyarakat dalam memantau proses pemberantasan korupsi. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi penyelidikan, tetapi juga mendorong budaya anti korupsi di seluruh Indonesia.