Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Published Juni 16, 2026 · Updated Juni 16, 2026 · By Patricia Rodriguez

New Policy: PHK Korban Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

New Policy - Terbaru, Pemerintah mengumumkan new policy terkait bantuan ekonomi bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam new policy ini, pekerja yang kehilangan posisi bisa menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji sebelumnya selama periode enam bulan. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial sementara, membantu mereka mengatur keuangan sambil mempersiapkan diri mencari peluang kerja baru. Manfaat bantuan ini tidak hanya memperkuat stabilitas ekonomi, tetapi juga memperluas akses ke pelatihan serta layanan pemberdayaan.

Manfaat dan Tujuan New Policy untuk Pekerja Terdampak PHK

New policy Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Dengan memberikan dukungan finansial hingga 60 persen gaji, program ini mengurangi tekanan keuangan bagi pekerja yang kehilangan penghasilan. Selain itu, new policy ini juga menyediakan pelatihan keterampilan dan konseling karier untuk membangun kembali kapasitas tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih inklusif, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

"New policy ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja, sekaligus memastikan mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebelum mencari pekerjaan baru," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/6/2026).

Penjelasan Lengkap Syarat Pendaftaran New Policy

New policy JKP hanya berlaku bagi pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat mendaftar. Kedua, mereka wajib terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Untuk pekerja di perusahaan usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Pekerja di perusahaan besar harus memiliki keanggotaan pada empat komponen BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan new policy ini, pemerintah memberikan insentif agar pekerja lebih aktif dalam memanfaatkan layanan perlindungan sosial. Syarat ini bertujuan memastikan program JKP bisa diakses secara adil oleh semua lapisan tenaga kerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.

New policy JKP juga menekankan pentingnya persiapan diri setelah PHK. Peserta diberikan akses ke informasi pasar kerja, pelatihan, dan bimbingan karier untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri saat ini. Selain itu, program ini diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pihak terkait, termasuk pengusaha dan lembaga pemerintah.

Proses Pendaftaran dan Fasilitas Tambahan

Pendaftaran new policy JKP dilakukan melalui kantor ketenagakerjaan setempat atau platform digital yang telah terhubung dengan sistem BPJS. Pekerja yang terkena PHK diwajibkan mengajukan permohonan secara langsung, sementara perusahaan bisa membantu menyalurkan data peserta. Selain tunjangan uang, ada program tambahan seperti pelatihan berbasis kompetensi, konseling karier, dan akses ke informasi lowongan kerja.

Manfaat new policy ini juga mencakup pengurangan risiko kemiskinan akibat PHK, serta peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar. Dengan adanya dukungan finansial selama enam bulan, pekerja pun memiliki waktu yang cukup untuk memperkuat diri sebelum memulai pencarian pekerjaan baru. Pemerintah menargetkan program ini bisa mencakup jutaan pekerja, terutama di sektor yang terdampak krisis ekonomi.

New policy JKP diharapkan menjadi model inovatif dalam memperkuat perlindungan sosial. Program ini tidak hanya memperhatikan aspek finansial, tetapi juga menggabungkan aspek manusiawi dan kompetensi. Dengan mengintegrasikan pelatihan dan bimbingan, new policy ini membantu pekerja membangun kembali kepercayaan diri dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan industri. Kebijakan ini juga menjadi perhatian utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.