Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mulai Hari Ini – Eksportir Wajib Parkir 100% DHE SDA di Dalam Negeri

Published Juni 1, 2026 · Updated Juni 1, 2026 · By William Garcia

Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Parkir 100% DHE SDA di Dalam Negeri

JAKARTA

Mulai Hari - Perubahan kebijakan ekonomi terkini yang berlaku mulai hari ini (1/6/2026) menarik perhatian sektor perdagangan dan keuangan dalam negeri. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengharuskan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh dana hasil ekspor (DHE SDA) secara wajib di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dana dalam rupiah, mengurangi ketergantungan pada mata uang asing, serta mendorong penggunaan dana yang lebih efisien dalam pembangunan nasional. Dengan mulai hari ini, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor SDA diwajibkan untuk mematuhi aturan baru ini, yang berdampak signifikan terhadap proses pengelolaan keuangan perusahaan.

Latar Belakang Aturan Baru

DHE SDA merupakan dana yang diperoleh dari keuntungan ekspor bahan mentah atau produk SDA, seperti minyak bumi, gas alam, dan mineral. Sebelumnya, dana tersebut bisa langsung dialihkan ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan operasional atau investasi. Namun, dengan adanya kebijakan ini, eksportir nonmigas harus menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas hanya dikenai kewajiban minimum 30% DHE SDA yang harus diparkir selama tiga bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan dana yang berasal dari ekspor, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dalam perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan penempatan dana DHE SDA di dalam negeri ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan mengurangi risiko defisit transaksi. Dengan memaksakan eksportir untuk memarkir dana mereka di dalam negeri, pemerintah ingin mendorong penggunaan dana tersebut untuk mengembangkan sektor industri dalam negeri, seperti manufaktur dan pertanian. Selain itu, aturan ini juga memperkuat pengawasan terhadap aliran dana ekspor, mengingat sebelumnya dana tersebut sering dialihkan ke luar negeri tanpa pengawasan yang ketat.

Detail Penerapan Kebijakan

PP Nomor 21 Tahun 2026 menjelaskan bahwa dana DHE SDA yang diparkir di dalam negeri harus ditempatkan dalam rekening khusus yang dikelola oleh Bank Indonesia. Batasan konversi dana dari mata uang asing ke rupiah juga ditegaskan, yaitu maksimal 50% dari total DHE SDA. Eksportir yang memiliki perjanjian bilateral dapat menempatkan hingga 30% dana tersebut di Bank Non-Himbara, sementara sisanya harus diparkir di dalam negeri. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perjanjian bilateral ini memungkinkan eksportir untuk memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan dana, tetapi tetap mematuhi prinsip penempatan minimal 70% dana di dalam negeri.

"Porsi penempatan di institusi tersebut adalah 30%, dengan jangka waktu hingga tiga bulan," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan kebijakan baru ini.

Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menutup kemungkinan eksportir untuk melakukan transaksi internasional, tetapi mengatur batasan yang jelas agar tidak terjadi aliran dana yang berlebihan ke luar negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan dana dalam rupiah untuk investasi domestik, sehingga memperkuat perekonomian Indonesia dari segi struktur keuangan dan stabilitas makroekonomi.

Dampak Aturan Baru terhadap Eksportir dan Industri

Keputusan pemerintah untuk memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri sejak mulai hari ini berdampak langsung pada operasional eksportir. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mengalihkan dana ekspor ke luar negeri kini harus mengatur dana mereka secara lebih ketat, termasuk menghitung jangka waktu penyimpanan dan penggunaan dana tersebut. Kebijakan ini juga memicu perubahan dalam strategi bisnis eksportir, terutama dalam hal manajemen keuangan dan pemenuhan kebutuhan operasional perusahaan. Selain itu, sektor industri dalam negeri diharapkan bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari dana yang berasal dari ekspor SDA, karena bisa digunakan untuk investasi atau pengembangan produk lokal.

Persiapan dan Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan ini memerlukan koordinasi yang ketat antara berbagai instansi terkait, seperti Bank Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perdagangan. Pemerintah telah memberikan waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan kebijakan ini, terutama untuk menyiapkan rekening khusus dan memahami prosedur penempatan dana. Meski demikian, beberapa eksportir mengkhawatirkan dampak kenaikan biaya operasional akibat kewajiban memarkir dana di dalam negeri. Namun, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan penggunaan dana ekspor yang lebih bijak, sekaligus mendukung pengembangan sektor ekonomi domestik di tengah tantangan global yang terus berkembang.