Modus Janji Ketemuan – Wanita di Cisauk Dibegal dan Ditinggalkan Terikat di Jalan Sepi
Modus Janji Ketemuan, Wanita di Cisauk Dibegal dan Ditinggalkan Terikat di Jalan Sepi
Modus Janji Ketemuan - TANGERANG, Seorang perempuan dengan inisial LA (29) menjadi sasaran aksi pembegalan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kejadian berlangsung saat pelaku mengancam korban dengan celurit, mengikat tangan, lalu meninggalkannya di tempat yang jauh dari keramaian sebelum membawa kabur mobil dan ponsel miliknya.
Kronologi Pembegalan di Jalan Maloko
Menurut keterangan Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Maloko, Kecamatan Cisauk. Korban kehilangan satu unit Honda Brio dan iPhone 11, dengan kerugian sekitar Rp174 juta.
"Korban menemui tersangka Kecot di pinggir jalan dengan menggunakan mobil Honda Brio di Greencove Serpong Tangsel karena sebelumnya tersangka menshareloc titik penjemputannya," ujar Dhady dalam laporannya, Minggu (24/5/2026).
Sebelumnya, korban pergi sendirian dari Bogor ke Tangerang pada malam Senin (18/5/2026) untuk bertemu tersangka Kecot (33). Keduanya telah membuat janji pertemuan sebelumnya. Usai bertemu, tersangka mengemudikan mobil korban dan berpindah ke beberapa lokasi di Serpong hingga Cisauk.
Setelah menjemput rekan bernama Senet, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku melakukan perampasan. “Tersangka Kecot langsung mengambil iPhone milik korban yang saat itu sedang dimainkan dan bilang, ‘Lu diem jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil gua mau jual’,” tambah Dhady.
Dalam aksinya, korban diancam menggunakan celurit oleh pelaku lain yang duduk di kursi belakang. Senjata tajam itu diarahkan ke leher hingga perut korban. Setelah itu, tersangka Senet mengikat tangan korban dengan tali switer, lalu mengajaknya berjalan-jalan sebelum menurunkannya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Cisauk.
Setelah ditinggalkan, korban berjalan kaki hingga bertemu saksi dan melapor ke Polsek Cisauk sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kecot di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Tangerang.
Dari pemeriksaan, mobil korban diketahui telah dijual oleh tersangka Kapui alias Pupu, yang juga berstatus DPO, dengan harga Rp25 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Senet dan Kapui, yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan. Barang bukti telah disita, dan tersangka Kecot kini ditahan.