Menlu 10 Negara Kutuk Israel Tangkapi Aktivis Global Sumud Flotilla: Langgar Hukum Internasional!
Menteri Luar Negeri 10 Negara Kutuk Serangan Israel Terhadap Flotilla Global Sumud: Langgar Hukum Internasional
JAKARTA, 19 Mei 2026
Menlu 10 Negara Kutuk Israel Tangkapi – Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh sepuluh negara, Menteri Luar Negeri (Menlu) dari berbagai negara mengutuk tindakan Israel yang menangkap aktivis internasional dalam operasi terhadap flotilla Global Sumud. Serangan ini terjadi di perairan internasional yang berjarak sekitar 400 kilometer dari Jalur Gaza, saat kapal-kapal yang membawa bantuan kemanusiaan sedang dalam perjalanan ke wilayah tersebut. Menlu 10 Negara menegaskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan prinsip hukum internasional, yang berlaku di seluruh dunia, termasuk wilayah laut yang dianggap sebagai jalur bebas dari konflik.
Flotilla Global Sumud, yang merupakan bagian dari upaya internasional untuk mengirimkan bantuan ke Gaza, kembali menghadapi kesulitan setelah serangan Israel pada operasi kedua, GSF 2.0. Dalam perjalanan ini, 50 kapal yang diangkut oleh 400 peserta aksi berangkat dari Turki, sedangkan gelombang pertama sebelumnya ditahan di perairan Kreta, Yunani. Menlu 10 Negara menekankan bahwa Israel menangkap para aktivis tersebut tanpa izin atau penjelasan yang jelas, sehingga dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan hukum internasional. Serangan tersebut dilakukan di area yang dianggap sebagai wilayah laut internasional, bukan wilayah teritorial Israel, sehingga menimbulkan kontroversi besar.
Latar Belakang Flotilla Global Sumud
Flotilla Global Sumud merupakan bagian dari gerakan kemanusiaan yang bertujuan menyampaikan bantuan darurat kepada penduduk Gaza yang terjepit dalam konflik dengan Israel. Operasi ini juga mencakup upaya diplomatik untuk meningkatkan tekanan internasional terhadap kebijakan Israel dalam mengendalikan akses ke wilayah yang berlaku hukum internasional. Pada operasi sebelumnya, kapal-kapal dari Barcelona, Spanyol, ditahan di perairan Kreta, Yunani, sebagai bentuk penghalang terhadap aksi bantuan internasional. Menlu 10 Negara menyoroti bahwa tindakan Israel dalam menangkap peserta flotilla ini tidak hanya mengganggu misi kemanusiaan, tetapi juga melanggar kebebasan bergerak dan hak-hak para aktivis yang berpartisipasi.
Flotilla Global Sumud yang kedua ini menimbulkan perhatian internasional karena menggambarkan konsistensi Israel dalam membatasi akses ke wilayah Gaza. Menteri Luar Negeri dari Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, serta Spanyol menyatakan kekecewaan mereka terhadap operasi tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan Israel bertentangan dengan prinsip hukum internasional, terutama dalam hal penggunaan kekuatan terhadap individu yang melakukan aksi damai. Menlu 10 Negara menegaskan bahwa kebebasan bergerak dan keamanan para aktivis adalah hak universal yang tidak boleh dipaksa dengan cara yang tidak proporsional.
Reaksi Dunia Internasional terhadap Serangan Israel
Menlu 10 Negara menyerukan kebebasan segera bagi para aktivis yang ditangkap dan menekankan perlunya menjaga hak serta keselamatan mereka. Mereka meminta Israel untuk menunjukkan bukti bahwa serangan tersebut adalah bagian dari upaya menjaga keamanan di Jalur Gaza. Pernyataan bersama dari Kementerian Luar Negeri Turki menyebutkan bahwa tindakan Israel melanggar aturan hukum internasional, termasuk Hukum Laut dan Prinsip HAM. Dalam pernyataan tersebut, dikatakan bahwa kapal-kapal flotilla sedang dalam perjalanan ke Gaza untuk memberikan bantuan kemanusiaan, bukan sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Sebagai respons, Kementerian Luar Negeri Yunani menyatakan telah meminta Israel untuk memastikan keamanan warga negara yang turut serta dalam armada tersebut. Pihak Yunani menekankan bahwa penahanan para aktivis di perairan Kreta memperlihatkan kebijakan Israel yang tidak konsisten dalam mengatur akses ke wilayah perairan internasional. Menlu 10 Negara juga mengingatkan bahwa tindakan Israel bisa berdampak pada reputasi negara-negara lain yang mendukung misi tersebut, serta menimbulkan kecemasan terhadap kebebasan media dan aktivis internasional di masa depan.
Di sisi lain, para aktivis yang ditangkap oleh Israel berharap dapat segera dibebaskan dan menilai bahwa serangan ini adalah bentuk kekerasan yang tidak perlu. Mereka menyatakan bahwa kapal mereka tidak membawa senjata atau alat pertahanan, tetapi hanya bantuan darurat dan simbol keinginan internasional untuk melindungi rakyat Palestina. Menlu 10 Negara menegaskan bahwa tindakan Israel tidak hanya menimbulkan kritik politik, tetapi juga menggugat keadilan hukum internasional yang seharusnya diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
Kebijakan Israel dalam mengatur perairan internasional juga menjadi topik utama dalam diskusi antar-negara. Para Menlu menilai bahwa serangan terhadap flotilla Global Sumud menunjukkan kecenderungan negara tersebut untuk mengabaikan hak-hak internasional dalam upaya memperkuat kontrol atas Jalur Gaza. Hal ini memicu perdebatan mengenai apakah tindakan Israel bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam konteks keselamatan dan kebebasan gerak individu yang tidak melakukan kejahatan.