Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Published Juli 7, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Michael Jones - nusantaranews1.com

Foto : Michael Jones - nusantaranews1.com

Meeting Results: Supratman dan Forum 194 Negara Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik

Nusantaranews1.com – Dalam sidang umum Organisasi Pembaruan Kebudayaan Internasional (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen dalam meeting results untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan karya jurnalistik. Sidang ini dihadiri oleh delegasi dari 194 negara anggota WIPO, termasuk diskusi tingkat menteri yang menjadi pusat perhatian dalam upaya mengatur hak cipta di era digital. Meeting Results ini menyoroti pentingnya reformasi sistem royalti sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif nasional.

Langkah Strategis untuk Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Menteri Supratman menekankan bahwa meeting results ini mencakup tiga konsep inti: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa royalti dari karya musik dan jurnalistik dikelola secara adil dan efisien, terutama di tengah perubahan paradigma digital. "Ini adalah bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar kemandirian nasional," kata Supratman dalam siaran persnya, Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan seniman dan jurnalis, tetapi juga meningkatkan penerimaan pendapatan negara melalui penegakan hak cipta.

"Inisiatif ini merupakan manifestasi langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai pilar kemandirian nasional,"

Transparansi dalam sistem royalti, menurut Supratman, memastikan bahwa setiap penggunaan karya musik atau tulisan jurnalistik diukur secara akurat dan diberikan kompensasi yang sesuai. Akuntabilitas diperlukan untuk meminimalkan korupsi dan penyalahgunaan dana yang dihabiskan untuk pengelolaan hak intelektual. Sementara interoperabilitas mengacu pada harmonisasi standar internasional agar sistem royalti dapat berjalan mulus di berbagai negara. "Dengan meeting results ini, Indonesia mengharapkan kolaborasi global untuk memperkuat ekonomi kreatif," tambahnya.

Persiapan Forum Global untuk Peningkatan Royalti

Sebagai langkah berikutnya, Pemerintah Indonesia akan menjadi penyelenggara Forum Global tentang Tata Kelola Royalti Lintas Negara, yang akan diadakan di Bali pada Oktober 2026. Forum ini diharapkan menjadi platform untuk membahas inisiatif yang diusung oleh meeting results di Jenewa. Dalam pertemuan tertutup sebelumnya, Supratman juga bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, yang menyarankan pemerintah memperluas komunikasi dengan seluruh anggota organisasi tersebut.

Forum global ini akan fokus pada peningkatan mekanisme royalti dalam konteks digital, termasuk masalah karya kreatif yang diakses secara online. Dengan kehadiran 194 negara anggota, Indonesia berharap menciptakan kerja sama yang lebih solid untuk mengatasi tantangan pengelolaan hak cipta di dunia modern. "Hasil meeting results menjadi dasar untuk diskusi lebih dalam di Bali," ujar Daren Tang dalam wawancara terpisah.

Pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tata kelola royalti akan dilakukan kembali dalam Sidang SCCR ke-49, yang dijadwalkan berlangsung Desember 2026. Sidang ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan yang akan diterapkan secara internasional. Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa meeting results menjadi langkah awal untuk memastikan keadilan dalam distribusi royalti bagi kreator di seluruh dunia.

Kebijakan tata kelola royalti juga diharapkan mendorong inovasi di sektor musik dan jurnalistik. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, kreator dapat memperoleh penghasilan yang lebih stabil. Selain itu, interoperabilitas akan memudahkan pengelolaan hak cipta secara lintas negara, terutama di tengah pertumbuhan industri digital yang pesat. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ekonomi kreatif Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi global," kata Supratman.

Dalam meeting results ini, Indonesia juga mengajukan usulan untuk mengintegrasikan teknologi blockchain dalam penegakan hak cipta. Teknologi ini dianggap mampu meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pelacakan royalti. Dengan adopsi blockchain, setiap transaksi penggunaan karya bisa direkam secara terpusat dan tidak terubah. "Teknologi ini menjadi solusi inovatif untuk masalah yang selama ini menghambat tata kelola royalti," jelas Supratman. Pembaruan ini akan menjadi fokus diskusi dalam Sidang SCCR ke-49 sebagai bagian dari komitmen meeting results sebelumnya.