Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

Published Juni 21, 2026 · Updated Juni 21, 2026 · By Sarah Smith

Main Agenda: Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

Main Agenda menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya memperkuat sektor film nasional. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan kebijakan pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi jasa kesenian dan hiburan yang terkait produksi film. Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026, yang bertujuan menumbuhkan ekosistem perfilman di Ibu Kota secara lebih dinamis.

Detail Kebijakan Diskon Pajak

Pergub 531/2026 menyebutkan bahwa diskon pajak tersebut berlaku untuk rumah produksi yang mengambil lokasi syuting di Jakarta. Pramono menjelaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas sineas lokal. "Main Agenda ini diharapkan mendorong pemain film untuk berkarya di Jakarta, khususnya dengan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang tersedia," ujarnya dalam pidato di Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026).

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengurangan 50 persen atas barang dan jasa tertentu untuk memfasilitasi kegiatan produksi film nasional," kata Pramono, yang menekankan pentingnya kebijakan ini dalam meningkatkan daya saing industri kreatif.

Dengan diskon pajak sebesar 50 persen, perusahaan perfilman bisa mengalokasikan dana lebih besar untuk proses produksi. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas film yang dihasilkan di Jakarta, sekaligus mengurangi biaya operasional yang selama ini menjadi hambatan utama. Pramono menjelaskan bahwa insentif ini akan berlaku selama tiga tahun, mulai dari tahun 2026 hingga 2028, untuk memberikan ruang bagi industri film berkembang secara berkelanjutan.

Collaboration dengan Stakeholder

Kebijakan diskon pajak 50% ini lahir setelah Pramono Anung berdiskusi intensif dengan para pengusaha bioskop dan pengelola industri film. "Keputusan ini muncul setelah kami melakukan rapat intensif dengan asosiasi produser film serta gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," tambahnya. Diskusi tersebut membahas tantangan yang dihadapi oleh sektor film, termasuk keterbatasan anggaran dan perlunya dukungan dari pemerintah.

Pramono juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Main Agenda untuk menempatkan Jakarta sebagai pusat industri sinema. "Kita perlu membangun ekosistem yang lebih mendukung, mulai dari produksi hingga distribusi film," katanya. Dengan demikian, kebijakan pajak ini diharapkan mampu menarik lebih banyak talenta lokal dan investor ke sektor kreatif.

Selain itu, langkah ini memberikan kontribusi langsung bagi pengembangan infrastruktur di bidang hiburan. Sebagian dari dana yang diperoleh dari pengurangan pajak akan dialokasikan untuk membangun studio, fasilitas produksi, serta program pelatihan sineas. "Main Agenda ini bukan hanya tentang diskon pajak, tapi juga tentang investasi jangka panjang ke sektor film," tambah Pramono, yang juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan kalangan industri.