Latest Program: Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya
Latest Program: Kasus Ijazah Jokowi Akan P21, Tunggu Waktunya
Latest Program - Jakarta, dalam wawancara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi, menyatakan bahwa perkara ini akan mencapai status P21. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir masih bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung. "Kasus ini akan P21, tapi kita tinggal menunggu waktunya," ungkap Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' yang tayang di iNews, Selasa (26/5/2026). Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Rivai yakin proses hukum akan berjalan lancar meskipun ada isu yang dianggap cukup kontroversial.
P21: Proses Hukum yang Jelas dan Objektif
Dalam wawancara tersebut, Rivai menjelaskan bahwa kewenangan menentukan ke lengkapan berkas perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum. "Setelah berstatus P21, jaksa akan mengambil alih perkara untuk dibawa ke persidangan," tambahnya. Menurut Rivai, kepentingan Jokowi akan dipresentasikan secara komprehensif oleh pihak jaksa dalam persidangan. Ia juga meminta publik untuk bersikap objektif dan mempercayai proses hukum yang sedang dijalani oleh Kepala Negara tersebut.
Perbedaan Kasus Ijazah dengan Perkara Lain
Rivai menyoroti bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi berbeda dengan kasus besar seperti Ferdy Sambo atau Jessica Wongso. "Kedua kasus itu berkaitan langsung dengan penahanan tersangka, sehingga harus diselesaikan secara cepat," jelasnya. Namun, dalam kasus ijazah ini, tidak ada penahanan, sehingga penyidik diberi ruang lebih luas untuk menyelesaikan semua aspek secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pembandingan antara kasus ijazah Jokowi dengan kasus korupsi atau kriminal lainnya bisa menyebabkan kesan tidak adil. "Latest Program ini adalah kasus yang berbeda, karena sifatnya lebih administratif dan tidak menyentuh hak-hak kemanusiaan," tambah Rivai. Dengan tidak adanya penahanan, proses penyelidikan dapat berjalan lebih santai, sementara pihak yang ditahan biasanya memaksa penyidik untuk mempercepat tindakan hukum.
Terkait tenggat waktu 14 hari untuk pemenuhan petunjuk jaksa, Rivai mengatakan bahwa aturan ini hanya timeline administratif. "Latest Program tidak bisa dihentikan hanya karena polisi gagal memenuhi petunjuk dalam waktu 14 hari," tegasnya. Menurut dia, batas waktu tersebut bukanlah jaminan kepastian, melainkan panduan yang bisa diubah sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam menjelaskan lebih lanjut, Rivai menjelaskan bahwa proses hukum P21 adalah tahap yang menunjukkan bahwa penyidik sudah memastikan semua berkas lengkap. "Status P21 berarti semua dokumen sudah siap, dan jaksa bisa langsung menuntut atau menyetujui kebebasan terdakwa," katanya. Ia juga membandingkan dengan kasus yang lebih kompleks, seperti kasus korupsi besar atau kasus hukum yang melibatkan pelanggaran besar. "Latest Program ini bersifat sederhana, jadi prosesnya bisa lebih fleksibel," ujarnya.
Rivai menambahkan bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi tidak memiliki dampak yang serius terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah. "Kasus ini hanya mengenai dokumen, bukan kebijakan besar yang sudah diberlakukan," jelasnya. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai kasus ini sebelum proses hukum selesai. Menurut Rivai, semua fakta akan terungkap secara alami dalam proses persidangan.