Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Sarah Smith

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Latest Program - Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkoba. Dalam operasi tersebut, 67 orang tersangka ditangkap, sementara berbagai jenis narkotika dibawa ke tangan petugas, seperti 3,2 kilogram sabu serta 5.529 cartridge yang berisi etomidate. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

"Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap 58 kasus narkotika, dengan 67 tersangka yang ditangkap," kata Aris dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026).

Menurut Aris, barang bukti yang diamankan mencakup sabu dengan berat total 3.201,56 gram bruto, etomidate sebanyak 5.529 pcs, ganja seberat 55,35 gram bruto, serta tembakau sintetis sekitar 15,2 gram bruto. Setelah konferensi pers, sebagian dari barang bukti tersebut dihancurkan, meski tidak semua dikembalikan karena sejumlah masih dibutuhkan untuk proses peradilan.

Aris menyebut nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp37 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa estimasi ini berdasarkan harga pasar narkotika. "Terkait nominal atau nilai, sebenarnya ini barang haram, kita tidak boleh melakukan estimasi biaya ya berapa nilai dari barang ini, tetapi merujuk pada nilai pasaran, rekan-rekan bisa tadi menyimpulkan berapa nilai dengan 1 gram sabu atau satu pcs etomidate yang ada di pasaran itu berapa, itu bisa dikalkulasikan," tambahnya.

Penangkapan Tersangka

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah peredaran sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Satu pria berinisial SM ditangkap dengan barang bukti 968 gram sabu. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada jaringan lain yang menyita sabu dalam jumlah lebih besar. Dua tersangka berinisial BH dan FN ditangkap di Jakarta Barat, dengan 2.072,17 gram sabu sebagai bukti.

Barang Bukti yang Disita

Dari penangkapan SM, polisi mampu mengungkap tambahan 2.072,17 gram bruto sabu, dengan dua orang tersangka lainnya di wilayah Jakarta Barat. "Kemudian dari penangkapan SM dikembangkan, bisa kami mengungkap lebih banyak lagi yaitu sebanyak 2.072,17 gram bruto dengan dua orang tersangka inisial BH dan FN, ini TKP di sekitaran Jakarta Barat," ujarnya.

Para tersangka dijatuhi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Dari seluruh barang bukti yang disita, ini bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 67 ribu jiwa apabila hal tersebut lolos dari peredarannya," pungkas Aris.