Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik
Latest Program: Surat Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Cacat Formal oleh Ahli Polda Metro
Konteks Penyelidikan dan Temuan Ahli
Nusantaranews1.com – Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026), pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap temuan menarik dari ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya. Surat penangkapan dan surat penahanan kliennya, Roy Suryo, dianggap memiliki kecacatan formal menurut testimony ahli tersebut. Hal ini terjadi dalam konteks kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menarik perhatian publik dan media.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, kecacatan formal ini berkaitan dengan penggunaan pasal hukum yang tidak tepat dalam surat perintah penangkapan. Ahli hukum yang dipanggil mengatakan bahwa surat tersebut mengacu pada KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, namun pasal yang dijadikan dasar tindakan polisi sebenarnya berlaku dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025. "Kesalahan ini terjadi karena rujukan pasal dalam surat penangkapan tidak sesuai dengan keberlakuan hukum saat penangkapan dilakukan," jelas Abdul dalam program iNews yang berjudul 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini.'
Penjelasan tentang Cacat Formal dalam Surat Penangkapan
Kesalahan formal dalam surat penangkapan ini dianggap signifikan karena mengubah proses hukum secara mendadak. Menurut ahli yang hadir, rujukan pasal yang dipakai seharusnya sesuai dengan peraturan hukum terbaru, terutama setelah KUHAP baru diundangkan. "Ini bukan sekadar kesalahan kecil, tapi menunjukkan ketidaksempurnaan dalam prosedur penegakan hukum," tambah Abdul dalam wawancara terpisah. Ia menekankan bahwa kecacatan ini bisa memengaruhi kredibilitas surat penangkapan dan status Roy Suryo sebagai tersangka.
“Kesalahan ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memperhatikan perubahan dalam KUHAP. Surat penangkapan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 justru menggunakan pasal lama, meskipun keberlakuan hukum saat itu sudah berubah,” ujar Abdul dalam program terbaru yang disiarkan iNews. Ia menjelaskan bahwa formalitas dalam prosedur penangkapan menjadi kunci dalam memastikan hak-hak seseorang terlindungi secara maksimal.
Klarifikasi dan Penjelasan dari Ahli Hukum
Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, salah satu ahli yang hadir dalam sidang, mengklarifikasi bahwa kecacatan formal tersebut tidak mencabut seluruh proses penegakan hukum. "Meski ada kesalahan minor dalam rujukan pasal, keberlakuan KUHAP baru telah direduksi melalui pasal transisi di dalamnya," kata Aristo. Ia menambahkan bahwa surat penangkapan tetap memiliki nilai hukum selama kecacatan tersebut tidak mengubah esensi dari tindakan polisi.
“Cacat formal ini bisa dianggap sebagai kesalahan teknis, bukan ketidakadilan total. Tindakan hukum Polda Metro Jaya tetap sah, meskipun ada ketidaksesuaian dalam rujukan pasal,” jelas Aristo. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang diawali dengan surat penangkapan memiliki proses yang kompleks, dan kecacatan ini perlu ditinjau lebih lanjut oleh pengadilan.
Dampak dan Relevansi Terhadap Kasus Roy Suryo
Latest Program - Dalam konteks kasus Roy Suryo, kecacatan formal dalam surat penangkapan bisa memicu pertimbangan lebih lanjut oleh pengadilan. "Ini menjadi bahan perdebatan apakah tindakan hukum terhadap Roy Suryo dapat dibatalkan atau diperbaiki," kata Abdul. Ia menilai temuan ini bisa memperkuat argumen klien untuk menuntut penggantian status hukum atau perbaikan prosedur.
Sidang praperadilan ini menjadi titik penting dalam menentukan masa depan Roy Suryo. Jika kecacatan formal diterima oleh pengadilan, maka surat penangkapan bisa dibatalkan, dan proses penegakan hukum perlu diulang. "Kasus ini menunjukkan pentingnya keakuratan prosedur hukum dalam penyelidikan, terutama dalam isu besar seperti dugaan fitnah terhadap Presiden," kata Abdul. Ia menambahkan bahwa kecacatan ini bisa menjadi langkah awal untuk memperjelas proses hukum yang sedang berlangsung.
Analisis dari Berbagai Sisi
Menurut analisis, kecacatan formal dalam surat penangkapan tidak hanya memengaruhi Roy Suryo, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terhadap proses penyelidikan oleh polisi. "Ini menggambarkan ketidaksempurnaan dalam kepatuhan hukum oleh instansi penyelidik," ujar Aristo. Ia menyoroti bahwa penggunaan KUHAP lama dalam surat penangkapan menunjukkan kemungkinan keterlambatan dalam penerapan hukum terbaru.
“Dalam KUHAP baru, terdapat perubahan signifikan terkait penggunaan pasal dalam penyelidikan. Ini bisa menyebabkan ketidaksesuaian jika tidak diikuti secara tepat,” kata Aristo. Ia menyarankan bahwa kecacatan ini perlu dikaji lebih dalam oleh tim hukum untuk menentukan dampaknya terhadap kasus Roy Suryo.
Langkah Selanjutnya dalam Kasus
Kasus Roy Suryo kini berada di ambang keputusan penting setelah sidang praperadilan kali ini. Pihak tergugat, yaitu Polda Metro Jaya, akan mempersiapkan jawaban terhadap argumen kecacatan formal yang disampaikan oleh pengacara dan ahli. "Pengadilan akan menilai apakah kecacatan ini cukup untuk membatalkan seluruh tindakan hukum atau hanya bagian tertentu," jelas Abdul. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bisa memengaruhi kredibilitas institusi penyelidik dan proses hukum di masa depan.
Kasus ini juga memperlihatkan peran media dan publik dalam mengawasi proses hukum. "Latest Program menjadi platform yang penting untuk memberikan informasi ke publik, sehingga masyarakat dapat memahami detail dan dampak dari kecacatan ini," tambah Abdul. Ia berharap temuan ini bisa memicu reformasi dalam prosedur penyelidikan agar lebih transparan dan akurat, terutama dalam kasus besar seperti ini.