Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: 16.046 SPPG Kantongi Sertifikat SLHS, Pastikan Miliki Standar Keamanan Pangan

Published Mei 23, 2026 · Updated Mei 23, 2026 · By Sarah Hernandez

16.046 SPPG Dapat Sertifikat SLHS, Pastikan Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Latest Program - JAKARTA — Upaya pemerintah meningkatkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan. Fokus utama ditempatkan pada peningkatan standar keamanan pangan, serta penerapan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dijelaskan dalam laporan Progres Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dirilis pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data terkini, total SPPG yang beroperasi hingga 22 Mei 2026 mencapai 29.225 unit. Dari jumlah tersebut, 16.046 atau sekitar 55 persen telah memperoleh sertifikasi SLHS. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi terhadap ribuan SPPG lainnya. Saat ini, ada 2.646 unit dalam tahap penerbitan SLHS, sementara 10.533 unit masih dalam persiapan pengajuan.

Penguatan Sistem Akreditasi

Pada 2026, pemerintah memulai implementasi sistem akreditasi bertahap untuk SPPG. Akreditasi dibagi menjadi tiga kategori: Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C). Langkah ini bertujuan memastikan setiap unit memenuhi kriteria keamanan pangan secara lebih ketat.

Status Pengawasan SPPG

Laporan juga menyebutkan data pengawasan terhadap SPPG yang mendapatkan surat peringatan (SP) atau status suspend. Pada minggu ketiga Mei 2026, terdapat 1.152 unit SPPG yang terpaksa dihentikan sementara operasionalnya. Namun, beberapa unit telah memperbaiki kondisi dan kembali beraktivitas.

“Per tanggal 19 Mei, jumlah SPPG yang status suspend mencapai 1.152 unit, sedangkan 3.429 telah beroperasi kembali,”

Sertifikat SLHS diberikan kepada SPPG yang memenuhi syarat infrastruktur, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melakukan pendaftaran secara lengkap. Unit yang belum memenuhi standar tersebut menerima surat peringatan untuk memperbaiki kinerja.