Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Sarah Hernandez - nusantaranews1.com

Foto : Sarah Hernandez - nusantaranews1.com

Kubu Jokowi Kritik Praperadilan Jilid II Roy Suryo: Dinilai Tidak Logis

Nusantaranews1.com – Jakarta – Gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memicu respons tajam dari kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara. Ia menyatakan bahwa upaya hukum tersebut tidak sesuai dengan tahapan proses perkara yang sedang berlangsung, dan dianggap tidak logis untuk dilakukan pada masa ini.

Rivai menilai bahwa praperadilan jilid II Roy Suryo justru bertujuan menguji validitas penetapan tersangka, meskipun perkara sudah memasuki tahap persidangan. "Gugatan ini tidak logis karena fokusnya pada apakah penetapan tersangka sah, padahal kasus saat ini sudah berada di proses pemeriksaan," jelasnya dalam wawancara media, Senin (6/7/2026).

“Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Di mana saat ini, perkara tidak lagi dalam tahap penyidikan, melainkan sudah berada di proses persidangan,” tambah Rivai.

Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu

Kasus yang dihadapi Roy Suryo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam ijazah Sarjana Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dalam kasus ini, Roy dikenai status tersangka karena diduga membantu Jokowi dalam memperoleh ijazah tersebut secara tidak sah. Praperadilan jilid II yang diajukan saat ini merupakan upaya untuk membatalkan upaya paksa penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik.

Rivai menjelaskan bahwa praperadilan jilid II bertujuan menguji sah tidaknya keputusan penyidik dalam menetapkan Roy sebagai tersangka. Namun, menurutnya, langkah ini justru memperlambat proses persidangan yang seharusnya fokus pada pemeriksaan saksi dan dokumen persidangan. "Permohonan ini seolah ingin mengganti proses hukum yang sudah dijalani, sehingga dinilai tidak efektif dan tidak memberikan dampak signifikan pada kasus utama," kata Rivai.

Dalam perspektif kubu Jokowi, Roy Suryo tampaknya mengambil langkah ini sebagai cara menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses penyidikan dan persidangan. "Kami menduga gugatan ini hanya sekadar mengulur waktu pemeriksaan, serta menunjukkan bahwa Roy ingin memperoleh perhatian publik sebelum putusan dikeluarkan," tambahnya.

Analisis Kubu Jokowi terhadap Praperadilan Jilid II

Kubu Jokowi soal Roy Suryo menilai bahwa gugatan ini tidak diperlukan karena sudah ada mekanisme hukum yang memadai untuk menguji validitas keputusan penyidik. "Dengan praperadilan jilid I, Roy telah menyatakan ketidakpuasan terhadap penetapan tersangka. Maka, praperadilan jilid II hanya akan mengulang argumen yang sama," papar Rivai.

Ia juga menyoroti bahwa beralihnya dari tahap penyidikan ke persidangan sudah mengindikasikan kepastian proses hukum. "Berkas perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memiliki kewenangan untuk menguji dan memvalidasi keputusan penyidik. Jadi, meminta hakim membatalkan proses ini adalah langkah yang tidak tepat waktu," lanjutnya.

Kubu Jokowi soal Roy Suryo berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut, agar persidangan dapat berjalan tanpa hambatan. "Dengan menolak praperadilan jilid II, proses hukum bisa terus berlangsung, dan Roy tidak akan mengambil alih kewenangan penyidik yang sudah sah," tutur Rivai.

Kasus Roy Suryo ini juga menjadi sorotan karena memperlihatkan dinamika dalam proses hukum yang melibatkan kekuasaan pemerintah. Sejumlah pihak menilai bahwa gugatan ini sekaligus mencerminkan kemungkinan adanya intervensi yang ingin mempercepat atau memperlambat putusan. "Kubu Jokowi soal Roy Suryo menekankan bahwa gugatan ini justru bisa mengganggu kelancaran persidangan yang sudah berjalan," tambah Rivai.

Dalam konteks hukum, praperadilan jilid II biasanya diajukan sebagai langkah untuk menguji keabsahan proses penyidikan. Namun, dengan kondisi kasus yang sudah memasuki persidangan, kritik kubu Jokowi soal Roy Suryo menyatakan bahwa langkah ini terasa memaksa dan kurang relevan. "Hakim diharapkan tetap netral dan berfokus pada pemeriksaan saksi, bukan pada peninjauan kembali proses yang telah sah," pungkas Rivai.