Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Elizabeth Jones - nusantaranews1.com

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Praperadilan

Nusantaranews1.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengambil langkah strategis dengan menghadirkan empat pakar hukum di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli ini bertujuan memperkuat dalil bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri tidak sah secara hukum. Sidang digelar pada Kamis (20/8/2026) di hadapan hakim tunggal praperadilan, dengan fokus utama pada keabsahan prosedur penyidikan yang dipersoalkan oleh pemohon.

Dua persoalan pokok menjadi inti gugatan praperadilan ini. Pertama, proses penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang menurut tim kuasa hukumnya tidak pernah melewati tahap pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum resmi ditetapkan. Kedua, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurut kubu pemohon tidak dapat didahului tanpa terlebih dahulu menyelesaikan penyidikan tindak pidana asal secara tuntas.

Empat Pakar yang Menyampaikan Keterangan

Para ahli yang menyampaikan keterangan secara bergantian di hadapan hakim tunggal terdiri dari Rasji, pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara; Nur Basuki dan Aris Setiawan, keduanya ahli Tindak Pidana Korupsi; serta Mahrus Ali, ahli TPPU. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan landasan akademik dan yuridis atas aspek-aspek hukum yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie.

Penjelasan Febri Diansyah menegaskan bahwa keterangan para ahli bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen substantif untuk menguji apakah prosedur penyidikan telah memenuhi standar hukum acara yang berlaku. Dengan menghadirkan akademisi dari berbagai disiplin hukum, kubu pemohon berupaya menunjukkan bahwa terdapat cacat prosedural yang mendasar dalam penanganan perkara sehingga tindakan penyitaan kehilangan legitimasi hukumnya.

Posisi Polri: Seluruh Permohonan Ditolak

Di sisi lain, Polri selaku Termohon menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Menurut Polri, sejumlah dalil yang dikemukakan telah melampaui batas kewenangan praperadilan dan masuk ke ranah pokok perkara. Polri menegaskan bahwa fungsi praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik, bukan menjadi forum untuk menilai pembuktian materiil atas tindak pidana yang disangkakan.

Perbedaan pandangan ini menjadikan sidang praperadilan sebagai arena uji kompetensi hukum yang signifikan. Hakim tunggal akan menentukan apakah dalil-dalil yang disampaikan — termasuk keterangan empat ahli tersebut — cukup untuk membatalkan tindakan penyitaan atau sebaliknya mengabulkan posisi penyidik. Putusan yang dihasilkan akan menjadi rujukan penting bagi praktik praperadilan di Indonesia.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Siapa saja ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ini? Rasji (Hukum Tata Negara dan Administrasi), Nur Basuki dan Aris Setiawan (Tindak Pidana Korupsi), serta Mahrus Ali (

Related Reading