Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

Published Oktober 29, 2026 · Updated Oktober 29, 2026 · By William Garcia - nusantaranews1.com

Foto : William Garcia - nusantaranews1.com

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Bengkulu dalam Perkara Gratifikasi

Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penyidikan baru yang dibuka KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi itu telah memiliki dasar administratif melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2026. Dengan terbitnya sprindik tersebut, penyidik dapat mengumpulkan keterangan, menelusuri dokumen, serta mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini.

Pemeriksaan Berlangsung di Gedung Merah Putih

Vina Ledy Anggraheni dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangan dari seorang saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas informasi yang tengah dihimpun, termasuk hubungan fakta-fakta yang muncul dalam pengembangan perkara sebelumnya.

"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Status sebagai saksi berarti seseorang dimintai penjelasan mengenai hal-hal yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan saksi juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang yang dipanggil telah melakukan pelanggaran hukum.

KPK belum memerinci materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Vina dalam pemeriksaan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap pihak lain yang kemungkinan akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bengkulu.

Berawal dari Pengembangan Perkara Rejang Lebong

Kasus baru ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada pengembangan perkara itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah Eko Yusanto atau EKY, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang atau CMC, serta B. Daditama atau DDT. Daditama dikenal sebagai mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong dan pernah menjadi tenaga ahli RPJMD Rejang Lebong.

Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 20 Oktober 2026. Proses pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidik atas dugaan praktik suap terkait pengadaan di wilayah Rejang Lebong.

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik menyoroti kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaannya. Pendalaman tersebut mencakup dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif maupun pihak yang memiliki afiliasi dengannya.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama belum diteruskan. KPK menghentikan pemeriksaan pada kesempatan tersebut karena yang bersangkutan datang tanpa didampingi penasihat hukum.

Arti Pengembangan Penyidikan

Pengembangan perkara menunjukkan bahwa penyidik menemukan informasi atau fakta yang perlu diuji lebih lanjut di luar perkara awal. Dalam konteks ini, KPK membuka penyidikan tersendiri untuk menelaah dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, setelah sebelumnya menangani dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong.

Gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi dapat menjadi perhatian apabila pemberian kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerimanya. Karena itu, penyidik perlu memeriksa alur pemberian, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan kewenangan jabatan atau kegiatan pemerintahan.

Pemeriksaan saksi seperti yang dijadwalkan terhadap Vina Ledy Anggraheni menjadi salah satu tahap untuk memastikan informasi yang dikumpulkan memiliki dasar yang kuat. KPK masih melanjutkan proses penyidikan, sehingga perkembangan mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara gratifikasi tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Perkara ini juga kembali menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sorotan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberi kejelasan atas dugaan yang sedang ditelusuri, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot?

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot matter?

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.