Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen Unsoed, Usut Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Patricia Rodriguez - nusantaranews1.com

Foto : Patricia Rodriguez - nusantaranews1.com

KPK Periksa Sejumlah Civitas Unsoed dalam Penyidikan Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto. Pada Selasa, 15 September 2026, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari lingkungan kampus tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat universitas dan pihak swasta sebagai tersangka.

"Hari ini Selasa (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed Purwokerto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Tujuh Saksi Dijadwalkan Memberikan Keterangan

Tujuh orang yang dipanggil terdiri atas jajaran pimpinan universitas, tenaga pengajar, serta seorang guru besar. Mereka adalah NF selaku Wakil Rektor Bidang Akademik atau Warek I, KPP sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan atau Warek II, serta WH yang menjabat Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas atau Warek IV.

Selain tiga pejabat kampus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap MS, dosen Fakultas Peternakan Unsoed. Saksi lain yang dipanggil ialah NS, Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau FISIP.

Dua dosen lainnya turut masuk agenda pemeriksaan, yakni WK dari Fakultas Hukum Unsoed dan UG dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk menelusuri rangkaian dugaan perbuatan dalam proses seleksi mahasiswa baru di kampus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," ujar Budi.

Pemeriksaan di wilayah Banyumas membuat proses pengumpulan keterangan berlangsung lebih dekat dengan lingkungan tempat kegiatan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru itu berjalan. Dalam tahap penyidikan, keterangan saksi dapat membantu penyidik menguji informasi mengenai mekanisme jalur mandiri, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dugaan uang yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan Pengaturan Kuota Jalur Mandiri

Kasus ini berawal dari temuan KPK terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan jajaran pejabat Universitas Jenderal Soedirman, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Fokus perkara berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, salah satu jalur masuk perguruan tinggi yang memiliki kuota tersendiri.

Dalam informasi yang diungkap KPK, tersedia sekitar 245 kursi mahasiswa melalui jalur mandiri Unsoed. Dari jumlah itu, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang diminta memberikan sejumlah uang.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena menyangkut akses calon mahasiswa terhadap pendidikan tinggi. Dugaan pengaturan kuota tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi penerimaan, melainkan juga berpotensi memengaruhi prinsip seleksi yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan adil.

Jalur mandiri pada perguruan tinggi pada dasarnya menjadi salah satu pilihan bagi calon mahasiswa untuk memperoleh kursi pendidikan. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti aturan institusi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang di luar mekanisme resmi menjadi perhatian serius dalam perkara ini.

Dugaan Permintaan Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran

KPK juga memperoleh informasi mengenai adanya orang tua calon mahasiswa yang diduga dimintai uang sebesar Rp650 juta agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Nominal tersebut menjadi bagian dari dugaan pemerasan yang sedang didalami penyidik.

Fakultas Kedokteran sering menjadi pilihan yang diminati dalam penerimaan perguruan tinggi. Dalam konteks penyidikan ini, KPK menelusuri apakah permintaan uang tersebut terkait langsung dengan penempatan calon mahasiswa pada kuota tertentu dalam jalur mandiri.

Penyidikan perkara penerimaan mahasiswa baru memiliki arti penting bagi publik karena menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan tinggi. Calon mahasiswa dan keluarga mereka membutuhkan kepastian bahwa proses seleksi dilakukan melalui prosedur yang sah, dengan persyaratan yang jelas dan tidak dipengaruhi oleh pembayaran ilegal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan perguruan tinggi. Jabatan akademik maupun administrasi membawa tanggung jawab besar dalam menjaga proses penerimaan mahasiswa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum agenda pemeriksaan tujuh saksi ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka menunjukkan penyidikan tidak hanya menelusuri peran pejabat kampus, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak di luar struktur universitas.

Pemeriksaan terhadap para saksi pada 15 September 2026 menjadi kelanjutan dari pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed Purwokerto, termasuk peran masing-masing pihak yang telah diperiksa maupun yang telah berstatus tersangka.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa kesempatan memasuki perguruan tinggi harus ditentukan oleh jalur dan ketentuan resmi. Transparansi kuota, kejelasan prosedur, serta pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi merupakan unsur yang penting untuk melindungi calon mahasiswa dan keluarganya dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen?

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen matter?

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.