Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By Jessica Moore - nusantaranews1.com

Foto : Jessica Moore - nusantaranews1.com

KPK Telusuri Bukti Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Bogor

Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut merupakan kelanjutan perkara yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan. Penggeledahan dilakukan ketika penyidik berupaya memperkuat rangkaian alat bukti terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan hak atas tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan itu tidak hanya dilakukan pada satu ruangan. Sejumlah lokasi di area kantor Kementerian ATR/BPN menjadi sasaran penyidik dalam proses pencarian bukti.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR /BPN,”

Ruang Kerja Dirjen Ikut Diperiksa

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Ia merupakan pejabat di bawah Menteri ATR Nusron Wahid dan termasuk salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,”

Penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan itu disampaikan. KPK belum merinci dokumen, perangkat, atau barang lain yang ditemukan maupun diamankan dari lokasi-lokasi tersebut. Rincian mengenai benda sitaan akan disampaikan setelah proses penggeledahan dan pendalaman penyidik selesai dilakukan.

Dalam penyidikan perkara korupsi, penggeledahan digunakan untuk memperoleh bukti tambahan yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Bukti tersebut dapat berupa dokumen administrasi, catatan komunikasi, data elektronik, atau material lain yang dinilai relevan dengan penanganan perkara. Seluruh temuan kemudian perlu diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.

Bagian dari Pengembangan Perkara OTT

Budi menegaskan, tindakan penyidik di kantor ATR/BPN dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut. Tahap ini menjadi bagian penting dalam menelusuri dugaan alur pengurusan HGB serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus itu.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,”

Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Karena pengurusannya melibatkan proses administrasi pertanahan, dugaan penyimpangan dalam penerbitan maupun pengelolaan sertifikat menjadi perhatian serius dalam perkara ini.

Penyidikan KPK tidak berhenti pada peristiwa awal operasi tangkap tangan. Pemeriksaan lokasi dan pengumpulan bukti lanjutan diperlukan agar konstruksi perkara dapat disusun secara utuh. Tahapan tersebut juga dapat membantu penyidik menguji keterkaitan antara keterangan para pihak, dokumen pertanahan, serta dugaan pemberian suap atau gratifikasi.

Delapan Orang Berstatus Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Tersangka lain dalam perkara tersebut ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi yang menjabat Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari unsur swasta.

Penetapan status tersangka terhadap delapan orang itu menunjukkan penyidikan mencakup pihak dari lingkungan pemerintahan dan sektor swasta. Namun, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan perbuatan pidana akan menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara selanjutnya.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk periode awal selama 20 hari. Masa penahanan pertama dihitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan atas perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu penjelasan KPK mengenai barang atau dokumen yang disita, serta sejauh mana temuan itu akan memperkuat penyidikan terhadap para tersangka.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait?

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait matter?

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.