Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

Published Juli 1, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Mary Jones - nusantaranews1.com

Foto : Mary Jones - nusantaranews1.com

KPK Ungkap Bupati Kuansing Diduga Meminta Mobil Rp2 Miliar untuk Jadi Sekda

Nusantaranews1.com – KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ke dalam penyidikan. Dugaan tindakan tersebut melibatkan permintaan mobil mewah sebagai syarat untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Kasus ini diungkapkan dalam proses lelang jabatan Sekda yang berlangsung pada April 2025, di mana dua kandidat, Fahdiansyah dan Zulkarnain, memperebutkan posisi tersebut.

Proses Lelang dan Dugaan Penyuapan

Dalam pemeriksaan, KPK menyebutkan bahwa Bupati Kuansing diduga menawarkan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai imbalan untuk memastikan Zulkarnain menjadi Sekda. Hanya kandidat pertama, Zulkarnain, yang bersedia memenuhi syarat tersebut. Taufik, pejabat KPK, menjelaskan bahwa keputusan pemilihan Zulkarnain berdasarkan kesepakatan ini, yang dikenal sebagai dugaan penyuapan. "Kasus ini memperlihatkan praktik suap yang sistematis dalam proses perekrutan pejabat daerah," katanya dalam konferensi pers.

"Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati sebagai bentuk kepatuhan dalam pengisian jabatan Kadis PUPR pada 2021," ujar Taufik.

KPK menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya tentang mobil, tetapi juga mencerminkan kebijakan pengadaan yang tidak transparan. Zulkarnain, yang kini menjadi Sekda Kuansing, membeli mobil Land Cruiser melalui skema kredit dengan cicilan bulanan sebesar Rp46,5 juta selama lima tahun. Namun, ia mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan keuangan, sehingga memanfaatkan identitas Ardiles untuk mengajukan kredit tersebut.

Identitas Ardiles dan Kredit Mobil

Ardiles, yang sebelumnya dikenal sebagai bupati terdahulu, menjadi pihak yang disebut KPK dalam kasus ini. Ia bersedia menyerahkan identitasnya agar Zulkarnain bisa memperoleh dana kredit mobil. Selain itu, Ardiles dianggap telah memperoleh keuntungan finansial melalui proyek yang diberikan oleh Pemkab Kuansing. Dalam periode 2022-2026, Ardiles diberikan 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Menurut Taufik, pembelian mobil Land Cruiser oleh Zulkarnain menjadi strategi untuk memastikan jabatannya tetap aman selama masa peminjaman dana kredit. "KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka karena mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi ini," tambahnya. Dugaan ini menggambarkan kenaikan nilai suap dalam proses perekrutan pejabat, dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan kasus sebelumnya.

Kasus ini menunjukkan kecenderungan korupsi yang terus berkembang dalam sistem pemerintahan daerah. Zulkarnain diduga memberikan uang kepada Bupati Kuansing untuk memperoleh jabatan Sekda, sementara Ardiles berperan sebagai pelaku penyuapan dalam skema kredit. KPK berharap investigasi ini dapat mengungkap lebih banyak indikasi korupsi dalam proses pengisian jabatan di kabupaten tersebut.