Key Strategy: Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya
Key Strategy: Pengacara Dokter Tifa Heran dengan Perubahan Pasal dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Key Strategy – JAKARTA – Abdul Alkatiri, pengacara Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan polisi yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, kejadian ini terasa aneh karena proses penyelidikan telah selesai setelah satu tahun berjalan, namun pasal yang diterapkan justru diubah tanpa dasar bukti yang jelas.
Perubahan Pasal yang Membingungkan
Abdul menjelaskan, sprindik baru tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, dan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyoroti bagaimana perubahan pasal bisa terjadi setelah berkas lengkap diserahkan, sehingga mengganggu konsistensi proses hukum. "Ini seperti mengubah aturan sejak tengah permainan, membuat keputusan terasa tidak jelas," katanya dalam acara Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (21/5/2026).
Dasar Hukum dan Proses Sprindik
Dalam kesempatannya, Abdul menyebut bahwa perubahan pasal ini mungkin dipengaruhi oleh kebijakan penyederhanaan hukum. Menurutnya, beberapa pasal lama yang sebelumnya digunakan telah dihapuskan, dan digantikan dengan pasal baru yang berbeda. "Meski sprindik baru adalah bagian dari proses hukum, tetapi perubahan pasal seperti ini seharusnya didasarkan pada bukti baru atau novum," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa sprindik pertama yang dikeluarkan pada 15 Januari dan 30 Maret lalu sudah cukup untuk menyelesaikan kasus.
Key Strategy mengatakan, MK Putusan No. 42 Tahun 2017 menjadi pedoman penting dalam kasus ini. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperkuat bahwa proses penyelidikan harus konsisten, dan penggunaan sprindik baru hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang memadai. "Jika pasal diubah, maka semua proses hukum sebelumnya perlu dipertanyakan. Ini bisa memengaruhi status tersangka dan kelayakan tuntutan jaksa," jelas Abdul.
Respons Kepolisian dan Perbedaan Penyelidikan
Abdul juga mengkritik tindakan kepolisian yang menginisiasi perubahan pasal setelah berkas diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, tugas jaksa adalah mengajukan tuntutan berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan. "Kepolisian justru mengubah aturan hukum sendiri, padahal sprindik sebelumnya sudah dianggap lengkap," ucapnya. Ia menekankan bahwa perubahan ini bisa dianggap sebagai bagian dari key strategy untuk memperkuat kasus atau mengubah alur penuntutan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan karena berkaitan dengan pembuktian kebenaran dokumen pendidikan mantan presiden tersebut. Selama penyelidikan, kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan pasal tertentu. Namun, dengan adanya sprindik baru, pasal yang diterapkan kini berbeda, sehingga memicu perdebatan tentang keadilan dalam proses hukum.
Analisis Hukum dan Dampak pada Tersangka
Key Strategy menilai bahwa perubahan pasal ini berpotensi memengaruhi keputusan akhir perkara. Dengan alur hukum yang berubah, status tersangka atau bahkan ketuntutan bisa dianggap tidak valid. "Ini menggambarkan bagaimana key strategy dalam penyelidikan bisa mengarah ke penyesuaian pasal, meski tuntutan sebelumnya sudah terbentuk," katanya. Ia menyarankan bahwa kejaksaan perlu melakukan verifikasi ulang terhadap pasal yang diterapkan untuk memastikan konsistensi dan keadilan.
Dalam pandangan Abdul, perubahan pasal yang terjadi belakangan ini adalah tindakan yang seharusnya diawasi lebih ketat. "Kita tidak ingin kasus hukum menjadi alat untuk kepentingan politik, terutama dalam masa pemerintahan yang berubah. Key strategy dalam pengelolaan berkas perkara harus transparan agar masyarakat percaya," pungkasnya. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh bagaimana key strategy dalam penyelidikan bisa memengaruhi hasil akhir.