Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan
Key Strategy: Mensesneg Jawab Tekanan Teken RAN-HAM
Nusantaranews1.com – Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan atas desakan agar Presiden Joko Widodo menandatangani Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Menurut Prasetyo, dokumen tersebut telah selesai di revisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada Januari 2026 dan kini menunggu proses verifikasi lebih lanjut di Kemensesneg. "Saya cek, ini bagian dari salah satu catatan Kemensesneg juga," ujarnya dalam wawancara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 15 Juli 2026.
RAN-HAM sebagai Panduan Strategis Pemenuhan HAM
Perpres RAN-HAM dianggap sebagai strategi utama pemerintah dalam mengintegrasikan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam kebijakan nasional. Draf peraturan ini dirancang untuk mengarahkan seluruh sektor pemerintahan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga legislatif, dalam memastikan pelaksanaan HAM secara sistematis. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, RAN-HAM akan menjadi acuan utama dalam mengukur kinerja pemerintah terkait isu HAM. "Key Strategy ini bertujuan menyelesaikan berbagai tantangan dalam pelaksanaan HAM di tengah dinamika sosial dan politik," kata Yasonna dalam diskusi publik beberapa hari sebelumnya.
Key Strategy ini juga mencakup komitmen politik pemerintah dalam memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Dengan adanya RAN-HAM, pemerintah diharapkan bisa menghadirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada hak individu, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan minoritas. Menurut pengamat HAM, dokumen ini menjadi langkah penting untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi janji konstitusi serta komitmen internasional terkait HAM.
Proses Validasi dan Target Tanggal Penandatanganan
Draf Perpres RAN-HAM akan melewati beberapa tahapan sebelum ditetapkan. Prasetyo Hadi mengungkapkan, Kemensesneg sedang melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan yang diusulkan. Proses ini melibatkan evaluasi kebijakan terhadap konsistensi dengan prinsip-prinsip HAM, serta pertimbangan kepentingan berbagai pihak. "Key Strategy ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pemerintahan selaras dengan konstitusi dan norma-norma internasional," jelas Prasetyo.
Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), sebelumnya menekankan perlunya presiden menandatangani RAN-HAM secara cepat. "Key Strategy ini menjadi bukti bahwa pemerintah benar-benar komitmen untuk melindungi hak asasi manusia secara nyata," tegas Ibrani dalam wawancara dengan media pada 26 Juni 2026. Ia juga mengingatkan bahwa RAN-HAM harus diimplementasikan dengan konsisten untuk menghindari kesan formalitas.
Kemitraan Lembaga dan Penguatan Pemerintahan
Key Strategy RAN-HAM tidak hanya melibatkan Kemensesneg dan KemenkumHAM, tetapi juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Misalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan masukan untuk memastikan draf Perpres ini komprehensif dan dapat diukur. "Key Strategy ini memerlukan keterlibatan semua pihak agar menjadi dokumen yang berdaya guna," kata Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Suryadi Pardede, dalam diskusi khusus.
Menurut Suryadi, RAN-HAM akan menjadi pedoman untuk evaluasi kinerja lembaga pemerintah dalam memenuhi target HAM. "Key Strategy ini juga membantu mengukur apakah kebijakan yang diambil telah memenuhi standar internasional, seperti konvensi-konvensi HAM yang telah di ratifikasi Indonesia," lanjutnya. Ia menekankan bahwa proses validasi oleh Kemensesneg adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan tersebut menjadi basis penguatan pemerintahan.