Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de’Clan Bukan Kebenaran Mutlak

Published Juli 16, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Foto : Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

Nusantaranews1.com – Jakarta – Yudi Purnomo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, memberikan penjelasan terkait pernyataan kuasa hukum tersangka korupsi Don Ritto tentang sumber dana puluhan miliar rupiah yang ditemukan di Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Menurut Yudi, klaim tersebut belum tentu benar secara mutlak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang transparan. Pernyataan ini muncul dalam konteks penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh KPK.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Dibawa

Dalam wawancara dengan program Interupsi, Kamis (16/7/2026), Yudi menjelaskan bahwa penyidik Polri memiliki dasar yang cukup kuat dalam menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa dua alat bukti utama, yaitu dana yang disita dari Kafe de'Clan dan rumah di Sentul, Jawa Barat, menjadi dasar untuk mengungkap dugaan korupsi dan TPPU. "Jika pernyataan pengacara benar sepenuhnya, penyidik tidak akan langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambahnya, menekankan pentingnya bukti konkret dalam Key Strategy KPK.

Klaim kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebutkan bahwa dana yang ditemukan akan digunakan untuk proyek pelabuhan bersama pengusaha. Namun, Handika enggan menyebutkan nama pengusaha tersebut secara eksplisit, menunggu penyidik mengungkapnya. "Aku nggak berani nyebut. Kalau teman-teman Kortas dan Polda berani nyebut, silakan mereka ditanya," ujar Handika, menunjukkan sikap skeptis terhadap pernyataannya sendiri.

Key Strategy KPK juga menyoroti keakuratan pernyataan pengacara. Yudi menyatakan bahwa alibi-alibi yang diberikan bisa menjadi bagian dari upaya penyembunyian fakta. Ia menekankan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan bukti yang dimiliki, bukan hanya argumen kuasa hukum. "Penyidik harus memastikan setiap aset dan transaksi diuji secara rinci," jelasnya, menyoroti kehati-hatian dalam proses penyelidikan.

Kasus Korupsi dan Keterlibatan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar: Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Febrie, meski berstatus tersangka, belum ditahan, sedangkan Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Pihak Kortas Tipikor Polri juga telah menyerahkan tiga kasus korupsi besar ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa Key Strategy penyidikan KPK terus berjalan intensif, dengan fokus pada pengungkapan kebenaran melalui data dan bukti kuat.

Handika memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa dana yang ditemukan tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi PT Asabri. Menurutnya, perusahaan Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa pengangkutan batu bara, bukan sebagai pelaku pengadaan. Ia menambahkan bahwa barang bukti dari kafe dan Sentul harus dianalisis secara terpisah, tanpa langsung menyimpulkan keterkaitan dengan korupsi. "Kebenaran mutlak hanya bisa diperoleh setelah semua fakta dicek dan diverifikasi," tegas Handika.

Key Strategy KPK dalam penyelidikan ini menekankan kehati-hatian dalam mengklaim kebenaran. Pihak penyidik menjelaskan bahwa setiap dana yang ditemukan perlu dikaitkan dengan transaksi dan alur uang yang jelas. "Kita tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa bukti yang memadai," kata Yudi, menyoroti perlunya proses analisis menyeluruh. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas penyelidikan, meskipun tekanan dari pihak terlibat terus berlangsung.