Buruh bakal Demo Tuntut Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Saya Ketuk Hati Purbaya agar Mau Dialog
Buruh Bakal Demo Tuntut Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Minta Dialog dengan Menteri Purbaya
Nusantaranews1.com – JAKARTA — Rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis 9 Juli 2026, telah diumumkan oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Demonstran meminta pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai manfaat pensiun lainnya. Tuntutan ini muncul karena ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan pajak yang dianggap memberatkan.
Aksi Buruh sebagai Bentuk Tuntutan Keadilan
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi ini disusun secara serius untuk menekankan kebutuhan perubahan kebijakan pajak yang tidak seimbang. Ia menekankan bahwa buruh dari berbagai organisasi, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan turut serta. Aksi ini diharapkan bisa menjadi Key Discussion yang memicu perubahan kebijakan nasional.
"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Paling tidak, pajak JHT bisa diatur menjadi nol persen," ujar Said dalam wawancara terbaru, Selasa 7 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa para buruh menginginkan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait manfaat sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Pajak JHT Menjadi Sorotan dalam Diskusi Kebijakan
Menurut Said Iqbal, kebijakan pajak JHT dinilai tidak sesuai dengan tujuan sosialnya. JHT seharusnya menjadi tabungan untuk keluarga pekerja saat pensiun atau mengalami PHK, bukan menjadi beban tambahan. Ia juga mengkritik penerapan pajak yang mengenai manfaat JHT, karena angka potong pajak bisa mencapai 5% untuk saldo melebihi Rp50 juta. "Kalau usaha bisa mendapatkan keringanan fiskal, mengapa buruh tidak? Paling tidak, pajak JHT diubah menjadi nol persen," tegasnya.
Perbandingan Keringanan Pajak untuk Dunia Usaha dan Buruh
Said Iqbal menyoroti bahwa kebijakan pajak sering kali memberi insentif lebih besar kepada dunia usaha, seperti tax holiday atau restitusi, ketika menghadapi kesulitan ekonomi. Sementara itu, buruh yang kehilangan pekerjaan atau pensiun justru terkena pajak dua kali. Pertama saat gaji dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), kemudian kembali dikenai pajak saat menerima manfaat JHT. "Ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem fiskal, dan harus diubah agar lebih adil," lanjutnya.
Keputusan Pajak JHT yang Ketinggalan Zaman
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan pajak JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009, yang telah berlaku selama 17 tahun. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT di bawah Rp50 juta bebas pajak, sementara di atasnya dikenai 5%. Said berargumen bahwa aturan ini ketinggalan zaman karena tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang berubah. "Saat ini, banyak pekerja tetap dengan saldo JHT melebihi batas tersebut, sehingga pajak harus disesuaikan dengan situasi nyata," tambahnya.
Kebutuhan Penyesuaian untuk Kesadaran Buruh
Dalam Key Discussion ini, Said Iqbal menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap dampak pajak JHT. Ia menyoroti bahwa penghapusan pajak tersebut tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi contoh dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih pro-rakyat. "Pajak JHT harus menjadi Key Discussion penting dalam reformasi ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan aksi demo ini, Said Iqbal berharap pemerintah bisa membuka ruang dialog lebih luas. Ia yakin, jika kebijakan pajak JHT diperbaiki, akan muncul keadilan yang lebih besar bagi buruh dan masyarakat luas. "Ini adalah langkah awal menuju perubahan kebijakan yang lebih inklusif," pungkasnya. Aksi buruh ini diharapkan menjadi Key Discussion yang menginspirasi kebijakan fiskal baru, sekaligus memperkuat posisi buruh dalam negosiasi dengan pemerintah.