Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By David Jackson - nusantaranews1.com

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun

Nusantaranews1.com – Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki dugaan manipulasi pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Penyidikan ini mengungkap praktik transfer pricing yang telah berlangsung selama 17 tahun, tepatnya dari tahun 2008 hingga 2025. Dugaan ini menyoroti kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun akibat praktik tersebut.

Dalam proses penyidikan yang intensif, dua pejabat sipil dari Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka memiliki inisial BP dan SR serta menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL Tbk. Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa modus under invoicing menjadi kunci dalam dugaan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi.

Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai atau harga barang dalam dokumen resmi, seperti faktur atau invoice, lebih rendah daripada harga sebenarnya.

Produk dissolving pulp milik PT TPL yang memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga lebih murah saat diekspor dari Indonesia. Hal ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara. Saiful menambahkan bahwa kedua tersangka diminta membantu PT TPL dalam pemeriksaan pajak, padahal tugas mereka seharusnya melakukan pengawasan dan review.

Menurut Saiful, kedua tersangka diduga menerima imbalan dari PT TPL atas tindakan tersebut. Kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor, namun hasil penyidikan sementara menunjukkan angka Rp2 triliun. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Bundari Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pendapat Pakar Hukum Pidana

Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, menilai bahwa penyidikan harus dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena, namanya pajak, yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan.

Hudi menjelaskan bahwa penyidik perlu menelusuri keputusan yang dibuat dari sisi perusahaan. Ia mempertanyakan mengapa petugas pajak bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menekankan bahwa pemilik perusahaan juga harus diperiksa mengingat jumlah pajak yang sangat besar.

Oleh karena itu, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau KPK, seyogyanya seluruhnya tuh, dari pihak perusahaan yang membuat keputusan, dan pihak pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum juga perlu mencari tahu siapa yang pertama kali menginisiasi skema tersebut. Ia menggunakan analogi ayam dan telur untuk menggambarkan pertanyaan tentang siapa yang lebih dahulu menawarkan diri, apakah petugas pajak atau pihak perusahaan.

Tidak mungkin lah, ada asap, tidak mungkin tidak ada api. Pasti ada apinya dulu. Nah, api ini yang menyulut siapa? Ya, ini kayak ayam dan telur, mana yang lebih dahulu? Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?

Hudi meminta agar seluruh rangkaian perkara dibuka agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas. Ia menekankan pentingnya transparansi agar hukum dapat dijalankan dengan baik dan negara tidak mengalami kerugian lebih lanjut.

Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

PT TPL sebelumnya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, PT IIU didirikan pada tanggal 26 April 1983. Perusahaan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Toba Pulp Lestari berdasarkan akta resmi yang telah diterbitkan. Sukanto Tanoto, sebagai tokoh kunci di balik perusahaan ini, telah memimpin PT TPL melalui berbagai fase pertumbuhan dan transformasi bisnis.

Hingga saat ini, belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan yang ditetapkan. Namun, Kejagung masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain di masa depan. Anang, perwakilan Kejagung, menyatakan bahwa perkembangan penyidikan akan menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

FAQ: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak

Apa itu under invoicing dalam konteks kasus PT TPL? Under invoicing adalah praktik mencatat nilai barang dalam dokumen resmi lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Berapa lama praktik transfer pricing berlangsung di PT TPL? Praktik transfer pricing diduga telah berlangsung selama 17 tahun, dari tahun 2008 hingga 2025.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Dua pejabat sipil dari Direktorat Jenderal Pajak dengan inisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berapa estimasi kerugian keuangan negara? Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Apakah ada tersangka dari pihak perusahaan? Hingga saat ini, belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan yang ditetapkan, namun Kejagung masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Related Reading