Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus
Empat Tersangka Kasus Tambang AKT Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Nusantaranews1.com – Jakarta — Kejaksaan Agung resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan melibatkan barang bukti serta empat orang tersangka utama.
Identitas Para Tersangka
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, keempat tersangka yang dilimpahkan meliputi beberapa pihak kunci dalam operasional tambang. Salah satunya adalah Samin Tan yang memegang posisi sebagai Beneficial Ownership PT AKT.
Selain Samin Tan, terdapat BJW yang menjabat sebagai Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup. Tersangka ketiga adalah MJE, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama. Tersangka keempat ialah HZ yang berposisi sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Detail Penahanan dan Prosedur Hukum
Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap kedua ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini mencakup periode tahun 2016 hingga 2025.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka akan menjalani tambahan penahanan selama 20 hari. Periode penahanan ini berlaku mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Dasar hukum penahanan tersebut adalah Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor T-7 pada tanggal 23 Juli 2026.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026," tuturnya.
Tim Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah itu, perkara akan didaftarkan, diperiksa, dan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata dia.