Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini
Nusantaranews1.com – ```html
Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus FebrieKejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Langkah penyidikan ini diambil setelah Febrie tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan perluasan proses hukum yang melibatkan lebih banyak saksi dalam perkara ini.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan kasus. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada empat orang saksi dalam perkara dugaan pencucian uang. Keempat saksi tersebut meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto yang dikenal dengan inisial DR, serta dua saksi lainnya bernama NH dan TS. Kehadiran keempat saksi ini dinilai penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Proses Pengalihan Penanganan Kasus ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, penanganan perkara kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan lebih komprehensif dan terkoordinasi.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU. Surat-surat tersebut menyoroti berbagai aspek pelanggaran hukum yang melibatkan Febrie. Setiap sprindik mencakup ketentuan-ketentuan spesifik yang harus dipenuhi oleh para tersangka dan saksi dalam rangka kelancaran proses penyelidikan. Penerbitan sprindik baru ini menunjukkan intensitas penyidikan yang semakin meningkat seiring dengan berkembangnya temuan-temuan baru.
Penggeledahan oleh Polri telah dilakukan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Salah satu tempat yang menjadi sasaran utama adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama proses penggeledahan, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Temuan-temuan ini menjadi bukti fisik yang sangat signifikan dalam memperkuat dugaan pencucian uang.
Jika dihitung keseluruhan, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp476 miliar. Angka ini mencerminkan skala besar dari kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tidak lama kemudian, kediaman tersebut diketahui juga digunakan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Penggunaan ganda lokasi ini menambah kompleksitas analisis terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kedua tersangka.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh aspek pelanggaran yang terjadi. Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus TPPU. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan intensif ini.
```