Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
Nusantaranews1.com – Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang sebagai salah satu pihak yang berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung melalui tim penyidiknya sedang mempertimbangkan untuk memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut guna memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa langkah ini akan diambil jika memang diperlukan untuk kelancaran penyidikan.
"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," ujar Anang saat ditemui wartawan pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang. Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai informasi dan dokumen pendukung sebelum memutuskan untuk memanggil para pihak yang relevan. Anang menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. "Sementara, belum terjadwal," imbuhnya dengan tegas.
Profil Lengkap Tujuh Tersangka Kasus MBG
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga tersangka berasal dari lingkungan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pejabat di badan tersebut. Selain itu, Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedudukan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka berkaitan dengan perannya sebagai penyedia motor listrik untuk program BGN.
Dua tersangka lainnya adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Para tersangka tersebut diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Mereka dituduh meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dituduh mengatur titik SPPG serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Posisi Nanik Setelah Pengunduran Diri
Nanik S Deyang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Sudaryono. Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan Nanik melalui akun media sosial Facebook pribadinya pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta Nanik untuk tetap mengawasi BGN demi kelancaran program MBG.
"Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas, di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya," tulis Nanik.
Nanik juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden karena harus mundur dari jabatannya. Alasannya adalah ia akan menjalani pengobatan jantung ke luar negeri. "Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," jelasnya. Posisi baru ini memungkinkan Nanik tetap berkontribusi dalam pengawasan program MBG meskipun tidak lagi menjabat sebagai kepala badan.
Dampak Potensi Pemeriksaan Terhadap Proses Hukum
Pemanggilan Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus korupsi MBG dapat memberikan dampak signifikan terhadap jalannya proses hukum. Keterangan yang diberikan oleh mantan Kepala BGN ini diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang sudah ada dan memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Para ahli hukum menilai bahwa keterlibatan Nanik dalam proses penyidikan akan memberikan perspektif baru mengenai pengelolaan program MBG selama masa jabatannya.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk program-program strategis nasional. Dengan mempertimbangkan untuk memeriksa Nanik, Kejagung menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum. Hal ini juga memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa program MBG akan dikelola dengan transparan dan akuntabel.