Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 Usut Febrie Adriansyah
Nusantaranews1.com – Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 dalam penanganan kasus besar yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung resmi mengumumkan bahwa Tim 9 akan bertanggung jawab penuh atas penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Febrie Adriansyah. Pengangkatan ini merupakan bagian dari reorganisasi internal Kejagung yang diumumkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026, setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat baru dalam lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono ditunjuk secara khusus untuk memimpin Tim 9. Peran strategis ini menempatkan Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 sebagai koordinator utama dalam proses hukum yang akan berlangsung. Tim ini terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kejagung, termasuk perwakilan dari berbagai bidang pengawasan, penuntutan, dan manajemen aset.
Kewenangan dan Koordinasi Tim 9
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penanganan perkara Febrie Adriansyah tetap berada di tangan Tim 9. Pernyataan ini penting untuk menghindari tumpang tindih wewenang antara Tim 9 dengan unit-unit lain di Kejagung. Rudi Margono, yang juga dikenal sebagai Jamwas, memegang peran kunci dalam memastikan setiap tahap penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers resmi.
Koordinasi antara Tim 9 dengan unit terkait juga telah diatur secara jelas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, memberikan konfirmasi bahwa pihaknya siap memberikan dukungan teknis apabila diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara berbagai divisi di Kejagung dalam menangani kasus-kasus strategis nasional.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," kata Kuntadi menambahkan.
Supervisi KPK dan Susunan Tim 9
Kejagung juga akan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah. Kehadiran KPK sebagai pengawas eksternal memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil Tim 9. Berikut adalah susunan lengkap anggota Tim 9 yang bertugas:
1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
4. Riono – Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
6. Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Renaldi Umar – Wakajati Banten
8. Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Dengan susunan yang komprehensif ini, Tim 9 diharapkan mampu menangani kasus Febrie Adriansyah secara menyeluruh. Setiap anggota membawa keahlian spesifik yang diperlukan untuk berbagai aspek penyidikan, mulai dari investigasi keuangan hingga penuntutan hukum. Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 dengan visi untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi fondasi penegakan hukum di Indonesia.