Important Visit: Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro terkait Film Pesta Babi
Laporan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya: Important Visit ke Pusat Penegakan Hukum
Important Visit menjadi sorotan publik setelah Mama Sinta, tokoh adat dan aktivis lingkungan dari Merauke, melaporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB. Laporan ini terkait dengan kontroversi film berjudul "Pesta Babi" yang menampilkan sosok Mama Sinta tanpa izin darinya. Selain itu, ia juga melaporkan Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reskrimum akan menginvestigasi kasus tersebut. Important Visit ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menegaskan hak pribadi Mama Sinta dalam ranah digital.
Detail Laporan dan Alasan Pengajuan
Laporan Mama Sinta terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Mei 2026. Ia menyebutkan bahwa tindakan memperlihatkan wajahnya dalam film "Pesta Babi" diusulkan berdasarkan Pasal 65 juncto 67 tentang perlindungan data pribadi. "Important Visit ini menjadi kesempatan untuk menegakkan hukum secara serius, khususnya terkait penggunaan identitas saya tanpa persetujuan," jelas Pengacara Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, di Gedung Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa film tersebut diputar di berbagai tempat, termasuk Jayapura dan Maranatha, yang memicu reaksi kuat dari masyarakat.
"Saya merasa kecewa dan sakit hati karena film itu ditayangkan di berbagai tempat, seperti Jayapura dan Maranatha, tanpa izin saya. Mereka memutar film tersebut di mana-mana, dan saya merasa wajah saya digunakan untuk tujuan yang tidak saya ketahui," ungkap Mama Sinta. "Karena itu, saya datang ke Jakarta untuk mengambil langkah hukum, dan ini adalah Important Visit yang penting bagi saya."
Kontroversi Film dan Dampak Sosial
Important Visit ini menarik perhatian karena film "Pesta Babi" dituduh mengandung konten yang menyinggung adat dan budaya Merauke. Mama Sinta menegaskan bahwa film tersebut dibuat tanpa komunikasi atau persetujuan darinya, sehingga dianggap sebagai pelanggaran terhadap privasi. "Kasus ini tidak hanya mengenai hak pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap perwakilan adat," tambah TS Hamonangan Daulay. Menurut informasi, film ini pertama kali diputar pada 8 April 2026, yang menurut Mama Sinta menggambarkan proses pemrosesan data yang tidak transparan.
Public reaction terhadap laporan Mama Sinta terus berkembang, dengan banyak pihak mendukung tindakan hukumnya. Important Visit ke Polda Metro Jaya dianggap sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dandhy Laksono, yang menjadi tersangka utama, dituduh melakukan penyebaran informasi yang menguntungkan pihak tertentu. Mama Sinta menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk melindungi reputasi dan identitasnya di era media sosial yang serba cepat.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari Important Visit, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. TS Hamonangan Daulay menjelaskan bahwa tim penyidik akan memeriksa dokumen terkait produksi dan distribusi film tersebut. "Kita menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya, karena kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan," tambah pengacara. Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan wajah Mama Sinta dalam konteks film yang menggambarkan kultur lokal.
Important Visit ini diharapkan bisa menjadi preseden dalam perlindungan hak individu di media. Selain itu, Mama Sinta menyoroti peran LBH Merauke dalam memfasilitasi laporan tersebut, dengan menekankan bahwa pihaknya menjadi sasaran utama karena terkait langsung dengan proses pengambilan gambar. Ia menegaskan bahwa penggunaan identitasnya dalam film tersebut bisa menyebabkan dampak sosial yang signifikan, terutama bagi generasi muda yang mengikuti informasi secara aktif.