Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam – Dicekal Seumur Hidup

Published Juli 7, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Sarah Hernandez - nusantaranews1.com

Foto : Sarah Hernandez - nusantaranews1.com

Imigrasi Deportasi 92 WN China Gegara Penipuan Investasi di Batam

Nusantaranews1.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi 92 warga negara Tiongkok (WN China) yang terlibat dalam skema penipuan investasi di Batam. Keputusan ini diambil setelah investigasi menyeluruh menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan ini melibatkan investor lokal dalam skema yang berpotensi merugikan ribuan orang. Selain dideportasi, 92 WN China ini juga dikenai larangan masuk ke Indonesia seumur hidup, sebagai bentuk hukuman yang disepakati bersama pihak Tiongkok. Tindakan ini dianggap sebagai upaya menghentikan praktik penipuan yang telah mencoreng reputasi investasi asing di wilayah tersebut.

Penipuan Investasi yang Menyedot Dana Rakyat

Skema penipuan yang dilakukan oleh 92 WN China ini menargetkan masyarakat Batam yang ingin mengembangkan usaha atau memperluas penghasilan. Mereka menawarkan berbagai proyek investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam jangka pendek, seperti bunga investasi tinggi atau jaminan pengembalian modal. Namun, setelah beberapa bulan berjalannya program tersebut, investor ternyata tidak menerima hasil yang dijanjikan. Dalam investigasi, terungkap bahwa para pelaku mengelola dana dari korban secara tidak transparan dan menghilangkan aset melalui cara-cara yang licik.

Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, tindakan deportasi ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada warga asing lainnya. "Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan kejahatan berkelanjutan terjadi, terutama yang melibatkan dana rakyat," ujarnya. Pemerintah Tiongkok dikabarkan mengirim tim khusus untuk memastikan pemulangan para pelaku penipuan berjalan lancar, termasuk menanggung seluruh biaya transportasi dan kebutuhan logistik selama proses.

Proses Deportasi dan Larangan Masuk Seumur Hidup

Deportasi 92 WN China dilakukan secara massal dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Pihak Imigrasi menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 untuk mengantarkan para pelaku ke negara asalnya. Selama proses, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara terpisah dari alur layanan penumpang biasa, mulai dari verifikasi identitas hingga pengawalan ke pintu naik pesawat. Langkah ini bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran pemulangan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa kebijakan larangan masuk seumur hidup diberikan karena para pelaku tidak memenuhi kewajiban hukum secara baik. "SOP yang kami terapkan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pemulangan ini, sehingga semua pelaku penipuan dapat diproses secara adil dan transparan," katanya. Dengan adanya larangan masuk tersebut, pihak Tiongkok diharapkan dapat melakukan pemantauan lebih ketat terhadap warga negara mereka yang berinvestasi di Indonesia.

Sebagai dampak dari tindakan ini, perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam penipuan di Batam mengalami kerugian besar. Banyak investor lokal yang kehilangan dana investasi hingga ratusan juta rupiah. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Keamanan Publik Tiongkok menyatakan bahwa mereka akan memberikan sanksi tambahan terhadap para pelaku, termasuk denda finansial atau penghukuman lebih berat jika diperlukan. Tindakan ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi asing.

Kejadian penipuan investasi ini menimbulkan kecaman dari warga Batam, terutama mereka yang menjadi korban. Banyak dari mereka mengungkapkan kekecewaan karena dana yang telah diinvestasikan tidak menghasilkan manfaat seperti yang dijanjikan. Di sisi lain, pihak Imigrasi menyatakan bahwa keputusan deportasi merupakan hasil dari kerja sama intensif dengan otoritas Tiongkok. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama antar-negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lintas batas," kata Hendarsam. Proses deportasi ini juga menjadi contoh nyata bagaimana regulasi imigrasi dapat dijadikan alat untuk menindak tegas pelaku kejahatan.

Kebijakan larangan masuk seumur hidup bagi 92 WN China ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengendalikan arus keimigrasian. Dengan adanya tindakan ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi investor lokal dan menegakkan hukum secara konsisten. Sementara itu, pihak Tiongkok berharap keputusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi warga negara mereka yang ingin berinvestasi di luar negeri. "Ini adalah langkah pertama dalam upaya mengurangi risiko penipuan serupa di masa depan," kata perwakilan otoritas Tiongkok dalam konferensi pers setelah pemulangan selesai. Dengan rencana penguatan regulasi keimigrasian, Indonesia akan terus meningkatkan perlindungan terhadap para investor.