Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa Selama Dua Pekan
Nusantaranews1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Kasus ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Penundaan tersebut diumumkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Alasan Ketidakhadiran Terdakwа
Sidang yang seharusnya berlangsung pada hari itu ditunda hingga dua minggu ke depan. Alasan utamanya adalah ketidakhadiran Dokter Tifa di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup.
Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa tidak hadir secara langsung. Kehadirannya hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim kemudian mempertanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pemanggilan dan Proses Hukum
JPU menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap terdakwa telah dilakukan secara patut. Jaksa juga menyebutkan bahwa salinan surat dakwaan beserta surat pelimpahan perkara telah diserahkan kepada Dokter Tifa pada Kamis, 30 Juli 2026.
Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026.
Hakim kemudian bertanya apakah terdakwa sudah hadir. Jaksa merespons bahwa majelis dapat mengonfirmasi hal tersebut kepada penasihat hukum atau advokat terdakwa. Hakim menegaskan bahwa pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan JPU, bukan kuasa hukum.
Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping.
Perdebatan Mengenai Wajib Lapor
JPU menyampaikan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa perlu dipanggil kembali. Namun, tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hal tersebut. Mereka menilai pemanggilan dilakukan secara tiba-tiba.
Pengacara Dokter Tifa juga menyinggung proses praperadilan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Mereka merujuk pada KUHAP nomor 20 tahun 2025, khususnya pasal 163 huruf e, yang menyatakan bahwa perkara pokok harus ditunda ketika praperadilan sedang dilakukan.
Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda.
Perdebatan juga muncul terkait permintaan JPU untuk mewajibkan Dokter Tifa melakukan wajib lapor. Jaksa berargumen bahwa kehadiran terdakwa merupakan bagian dari tugas penuntut umum. Selain itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah sepakat untuk kooperatif saat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa mempertanyakan permintaan wajib lapor tersebut. Mereka menilai status terdakwa sudah bukan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hakim menegaskan bahwa kewajiban lapor belum ditetapkan. Majelis hanya meminta JPU untuk melakukan pemanggilan kembali.
Penundaan Dipertimbangkan Berdasarkan Waktu
Hakim juga menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan dengan mempertimbangkan waktu pemanggilan. Menurut hakim, pemanggilan yang baru diterima pada hari Senin dinilai belum mencukupi waktu tujuh hari sebelum sidang berikutnya pada tanggal 20 Agustus.
Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipan
Dengan demikian, sidang pembacaan dakwaan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2026 setelah JPU melakukan pemanggilan kembali kepada terdakwa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa?Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa matter?Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.