Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung
Nusantaranews1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan tersebut menyoal legalitas tindakan penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pada Senin, 14 September 2026. Dengan putusan ini, permohonan Lodewyk untuk menguji penyitaan tidak dikabulkan dan biaya perkara ditetapkan nihil.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Praperadilan Tidak Dapat Diajukan Berulang untuk Objek Sama
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pengujian praperadilan mengenai tindakan paksa, termasuk penyitaan, memiliki batasan. Untuk persoalan yang sama, permohonan hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum. Perkara ini bukan sarana untuk memutus apakah seseorang bersalah atau tidak dalam tindak pidana yang disangkakan. Fokusnya berada pada keabsahan tindakan tertentu, seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan, sepanjang masih memenuhi syarat untuk diperiksa melalui jalur tersebut.
Karena itu, hakim menilai permohonan yang kembali mengangkat isu penyitaan pada perkara yang sama tidak dapat digunakan sebagai jalan untuk mengulang pengujian yang telah ditempuh sebelumnya. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar penolakan permohonan Lodewyk.
Riwayat Permohonan Sebelumnya Jadi Pertimbangan
Lodewyk sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan terdahulu itu telah diperiksa dan berakhir dengan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Selain di Jakarta Selatan, Lodewyk sempat membawa permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Riwayat proses itu diperhatikan dalam putusan terbaru. Hakim melihat bahwa isu yang kembali dipersoalkan berkaitan dengan rangkaian perkara yang telah memasuki tahapan lebih lanjut. Dengan demikian, ruang pemeriksaan praperadilan dinilai tidak lagi menjadi forum yang tepat untuk memperdebatkan substansi keberatan tersebut.
Putusan tidak dapat diterima pada proses sebelumnya berbeda dengan putusan yang menilai pokok permohonan. Namun, keduanya tetap relevan dalam menilai perjalanan upaya hukum yang telah dilakukan pemohon, terutama ketika keberatan kembali berkaitan dengan objek dan perkara yang sama.
Pokok Perkara Dinilai Harus Dibuktikan di Pengadilan Tipikor
Hakim juga mempertimbangkan perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat Lodewyk. Perkara itu telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara. Kondisi tersebut membuat materi keberatan yang diajukan dinilai lebih tepat diperiksa dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjadi tempat untuk menguji alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai hubungan antara tindakan penyidikan dan dakwaan dalam perkara utama. Di forum itulah keberatan yang berkaitan erat dengan pembuktian materi perkara dapat disampaikan dan diuji secara menyeluruh.
“Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,” tuturnya.
Penolakan praperadilan ini tidak sama dengan putusan akhir atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Putusan tersebut hanya menegaskan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya penyitaan tidak dikabulkan melalui jalur praperadilan pada tahap ini.
Arti Putusan bagi Kelanjutan Perkara MBG
Dengan berakhirnya praperadilan, proses perkara pokok tetap berjalan di Pengadilan Tipikor. Tahap pembuktian akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dalil penuntut umum maupun pembelaan pihak terdakwa. Setiap keberatan terhadap bukti, prosedur, dan kaitannya dengan perkara dapat dinilai dalam proses persidangan utama sesuai mekanisme hukum acara.
Program Makan Bergizi Gratis menjadi konteks perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola kebijakan publik. Namun, pemeriksaan pidana tetap berpusat pada fakta hukum, bukti yang diajukan, serta penilaian majelis hakim dalam persidangan. Penolakan praperadilan tidak mengakhiri hak pihak terkait untuk menyampaikan pembelaan pada tahapan perkara pokok.
Putusan PN Jakarta Selatan pada 14 September 2026 sekaligus menandai bahwa sengketa mengenai penyitaan yang diajukan Lodewyk tidak dilanjutkan melalui forum praperadilan. Selanjutnya, pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG akan menjadi jalur utama untuk menguji persoalan yang berkaitan dengan substansi perkara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk?Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk matter?Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.