Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By Michael Jones - nusantaranews1.com

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar Secara Pribadi

Nusantaranews1.com – Mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo, hadir memberikan klarifikasi resmi terkait uang senilai Rp809 miliar yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Andre menegaskan dengan tegas bahwa Nadiem tidak menikmati uang tersebut secara pribadi melainkan uang tersebut merupakan bagian dari transaksi internal perusahaan.

Proses Restrukturisasi dan Transaksi Internal

Dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menjelaskan secara rinci bahwa uang Rp809 miliar tersebut merupakan transaksi internal antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, yaitu Gojek Indonesia. Menurut Andre, saat itu terjadi proses restrukturisasi menjelang perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan memerlukan persetujuan dari seluruh pemegang saham yang ada.

Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru. Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting. Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp809 miliar tersebut.

Andre menambahkan bahwa uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang sepeser pun yang keluar dari ekosistem PT AKAB dan PT GI. Hal ini menunjukkan bahwa uang tersebut tetap berada dalam lingkup perusahaan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi siapapun.

Klarifikasi dari Pengacara Nadiem

Mendengar penjelasan Andre, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah kliennya menerima uang tersebut. Pengacara terdakwa juga mengulik keterangan Andre terkait asal-usul uang ratusan miliar tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman mengenai penggunaan dana tersebut.

Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?

Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?

Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu.

Klarifikasi ini menunjukkan bahwa uang Rp809 miliar bukan berasal dari Google melainkan dari dana operasional PT AKAB. Pengacara Nadiem kemudian dapat menggunakan penjelasan ini sebagai bagian dari pembelaan untuk kliennya. Proses pengadilan masih berlanjut dan berbagai saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nadiem Makarim bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Vonis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di bidang teknologi dan pemerintahan. Banyak pihak yang menunggu hasil banding untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan baik. Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima menjadi salah satu bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nadiem

1. Berapa total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem? Nadiem harus membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

2. Apakah uang Rp809 miliar berasal dari Google? Tidak, uang tersebut menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu.

3. Apa hukuman pidana yang diterima Nadiem? Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

4. Di mana sidang banding berlangsung? Sidang banding digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Related Reading