Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Published Oktober 18, 2026 · Updated Oktober 18, 2026 · By Elizabeth Jones - nusantaranews1.com

Foto : Elizabeth Jones - nusantaranews1.com

Doli Kurnia Dorong KPU Terbuka soal Pasal PKPU yang Tidak Dibahas DPR

Nusantaranews1.com – Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Doli menilai KPU merupakan lembaga yang paling tepat untuk menerangkan alasan ketentuan itu tidak diajukan dalam pembahasan bersama Komisi II DPR pada masa ia memimpin komisi tersebut. Penjelasan diperlukan agar publik dapat memahami tahapan penyusunan regulasi secara utuh, termasuk pertimbangan yang dipakai ketika sebuah ketentuan dimasukkan ke dalam peraturan.

Permintaan itu disampaikan Doli ketika ditanya tentang kemungkinan motif di balik pencantuman pasal yang kini menjadi bahan perdebatan. Sebelumnya, ia bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 telah menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibicarakan dalam rapat antara KPU dan Komisi II DPR.

Kewenangan DPR dalam Pengawasan

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Komisi II DPR pada periode tersebut tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan sendiri alasan masuknya suatu ketentuan ke dalam PKPU. DPR, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Jika dalam pelaksanaan tugas ditemukan persoalan, DPR dapat menyampaikan peringatan atau meminta penjelasan.

“Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan,” kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Pernyataan tersebut menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bergantung pada informasi dan persoalan yang diketahui ketika proses berlangsung. Karena itu, Doli memandang pertanyaan mengenai jalur penyusunan Pasal 18 ayat (3) perlu diarahkan kepada pihak yang menyusun dan menetapkan PKPU.

Ia menegaskan bahwa KPU perlu menjelaskan mengapa pasal itu tidak dibawa untuk pembahasan bersama Komisi II DPR. Penjelasan tersebut, dalam pandangan Doli, penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan, prosedur, serta alasan administratif maupun substantif yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?” kata dia.

Pertanyaan soal Usulan Pasal

Selain proses pembahasan, Doli juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang mengusulkan atau menitipkan ketentuan tersebut. Ia meminta agar KPU menerangkan secara jelas siapa pihak yang mengajukan usulan apabila memang terdapat usulan dari luar, serta alasan KPU meneruskannya hingga menjadi bagian dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Bagi publik, penjelasan mengenai asal-usul sebuah pasal bukan semata persoalan teknis penyusunan regulasi. Keterbukaan proses juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap tata kelola pemilu, terutama ketika aturan tersebut kemudian berhubungan dengan pencalonan dalam pemilihan presiden.

“Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja,” ucapnya.

Doli tidak menyatakan adanya kepastian bahwa terdapat pihak tertentu yang menitipkan pasal dimaksud. Ia justru meminta pertanyaan itu dijawab langsung oleh pihak yang terlibat dalam penyusunan aturan. Dengan demikian, penjelasan yang muncul dapat bertumpu pada proses resmi dan keterangan dari institusi yang berwenang.

Pasal yang Menjadi Sorotan

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu titik perhatian dalam perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Isu tersebut memunculkan berbagai penilaian dari sejumlah pihak mengenai bagaimana ketentuan itu dimasukkan ke dalam peraturan KPU.

Dalam polemik yang berkembang, ada pihak yang menyebutnya sebagai “pasal selundupan”. Namun, sebutan tersebut merupakan tudingan dalam perdebatan publik dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penilaian hukum atas suatu regulasi memerlukan proses, dasar argumentasi, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keterangan mengenai tahapan penyusunan PKPU menjadi relevan. Publik perlu memperoleh gambaran apakah suatu pasal dibahas dalam forum yang semestinya, bagaimana masukan dikumpulkan, dan mengapa terdapat ketentuan yang tidak masuk dalam agenda pembahasan bersama DPR pada saat itu.

Doli menempatkan KPU sebagai pihak yang harus menjawab rangkaian pertanyaan tersebut. Penjelasan yang terang dapat membantu membedakan antara fakta prosedural, kritik politik, dan tudingan yang muncul dalam polemik. Di sisi lain, hal itu juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyusunan regulasi pemilu pada masa mendatang.

Persoalan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi dan transparansi dalam pembentukan aturan pemilu. Ketika sebuah ketentuan berdampak besar terhadap proses pencalonan, publik wajar meminta kejelasan mengenai asal-usulnya. Dalam konteks itu, permintaan Doli berfokus pada kebutuhan agar KPU menjelaskan alasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibahas bersama Komisi II DPR periode 2019–2024.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan?

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan matter?

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.