Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

Published Juli 21, 2026 · Updated Juli 22, 2026 · By David Jackson - nusantaranews1.com

Foto : David Jackson - nusantaranews1.com

DJP soal TNI Polri Awasi Wajib Pajak: Koordinasi Bukan Pemeriksa Nusantaranews1.com – JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan

DJP soal TNI Polri Awasi Wajib Pajak: Koordinasi Bukan Pemeriksa

Nusantaranews1.com – JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan kembali bahwa DJP soal TNI Polri Awasi Wajib Pajak bukan berarti aparat keamanan menjadi pemeriksa pajak. Keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, sebenarnya bukan aturan baru. Dia menegaskan, kebijakan koordinasi itu sudah berjalan sejak tahun 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini bertujuan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan nasional.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Peran Koordinasi, Bukan Pemeriksaan Langsung

Bimo menambahkan, kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung. "Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata dia dengan tegas.

Bimo menyebut, peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung yang penting. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan. "Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin, kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging, kita pakai Coretax," tuturnya.

Apabila memerlukan klarifikasi data di wilayah tertentu, lanjut Bimo, pihak DJP baru akan menjalin komunikasi dengan para pembina kewilayahan tersebut untuk menghimpun data pendukung. "Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," ucap Bimo.

Berdasarkan dokumen SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua metode utama, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. "Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan, khususnya untuk membangun jejaring informasi wilayah guna mendeteksi subjek maupun objek pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.

Dengan demikian, DJP soal TNI Polri Awasi Wajib Pajak dapat dipahami sebagai bentuk sinergi yang saling melengkapi. Aparat keamanan wilayah berperan sebagai mata dan telinga di lapangan, sementara DJP menggunakan teknologi dan analisis data untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menambah beban administratif bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

Related SEO Topics

Frequently Asked Questions

Apa itu DJP soal TNI Polri Awasi Wajib?

DJP soal TNI Polri Awasi Wajib adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa DJP soal TNI Polri Awasi Wajib penting?

DJP soal TNI Polri Awasi Wajib penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan DJP soal TNI Polri Awasi Wajib ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.