Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes
Sudinkes Jakpus Periksa Dua Klinik Kecantikan yang Diduga Belum Berizin
Nusantaranews1.com – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat bersama sejumlah unsur penegak aturan mendatangi dua klinik kecantikan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pemeriksaan mendadak ini dilakukan setelah muncul pengaduan warga terkait dugaan layanan kesehatan yang tidak sesuai serta persoalan legalitas operasional.
Dua lokasi yang diperiksa adalah Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng, dan Klinik Kecantikan Venus di Jalan Cideng Timur, Petojo Selatan, Gambir. Kegiatan pengawasan melibatkan petugas Imigrasi, Satpol PP, Polri, serta TNI.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, juga hadir dalam sidak tersebut. Pengawasan difokuskan pada dugaan bahwa kedua klinik belum memiliki rekomendasi teknis dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, meski menjalankan usaha yang berkaitan dengan pelayanan medis.
Tidak Ada Aktivitas Saat Pemeriksaan
Tim mendapati Klinik Kecantikan St Paul dalam kondisi tertutup saat didatangi. Tidak terlihat penghuni maupun kegiatan pelayanan di dalam bangunan tersebut. Pada bagian depan lokasi, terpasang spanduk dan pintu masuk tidak dibuka.
Situasi serupa juga ditemukan saat petugas memeriksa dua klinik tersebut. Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Ilmi Tri Indiarto, menyampaikan bahwa pengawas tidak menemukan pelayanan yang berlangsung ataupun orang yang berada di lokasi ketika inspeksi dilakukan.
“Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini,” ucap Ilmi.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas dua aduan masyarakat yang diterima Sudin Kesehatan Jakarta Pusat. Aduan itu berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan di kedua tempat tersebut, sehingga perlu ditelusuri apakah layanan yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administrasi dan standar medis.
Rekomendasi Teknis Belum Terbit
Ilmi menjelaskan, kedua klinik telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. Namun, dokumen rekomendasi itu belum diterbitkan karena pemilik usaha masih belum melengkapi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Rekomendasi teknis menjadi salah satu bagian penting dalam proses perizinan fasilitas yang menyediakan layanan medis. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan aspek penyelenggaraan layanan, tenaga kesehatan, serta ketentuan pendukung lain dapat diperiksa sebelum klinik beroperasi secara resmi.
Selain persoalan izin, tim pengawas juga menaruh perhatian pada dugaan penggunaan warga negara asing sebagai tenaga medis spesialis kulit. Isu ini menjadi bagian dari pemeriksaan yang melibatkan Imigrasi dan instansi terkait, karena status serta kewenangan tenaga medis harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Raden Gusti menegaskan kedatangan tim dilakukan untuk merespons keluhan warga dan mengecek langsung kondisi dua klinik yang dipersoalkan. Ia menyebut penutupan permanen dapat dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti setelah pemeriksaan tuntas.
“Kedatangan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Diduga kedua klinik belum mengantongi izin dan tenaga dokter berstatus WNA. Jika terbukti akan ditutup permanen,” kata Raden Gusti.
Legalitas Klinik Menjadi Perhatian Utama
Raden Gusti meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kedua klinik tidak mempunyai izin operasional. Ia menilai setiap fasilitas yang menawarkan tindakan atau konsultasi medis harus memiliki legalitas yang jelas.
“Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta,” katanya.
Bagi masyarakat, kejelasan izin menjadi hal penting ketika memilih tempat perawatan kecantikan, terutama jika layanan yang ditawarkan melibatkan dokter, pemeriksaan kondisi kulit, penggunaan alat medis, atau tindakan tertentu. Status operasional suatu klinik dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum pasien memutuskan menggunakan layanan kesehatan.
Sudin Kesehatan Jakarta Pusat masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menilai aspek teknis medis dari pengaduan yang masuk. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen usaha, tetapi juga dapat mencakup penilaian profesional terhadap layanan yang diduga dijalankan di kedua lokasi.
Untuk pendalaman teknis, keterlibatan organisasi profesi dan tenaga ahli dinilai diperlukan. Pihak yang dapat dilibatkan mencakup Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia.
Kolaborasi dengan organisasi profesi diharapkan membantu memastikan pemeriksaan dilakukan secara tepat pada bidang keahlian masing-masing. Hasil penelusuran itu nantinya akan menjadi dasar bagi instansi berwenang dalam menentukan langkah berikutnya terhadap dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diduga Masih Ilegal 2 Klinik Kecantikan?Diduga Masih Ilegal 2 Klinik Kecantikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diduga Masih Ilegal 2 Klinik Kecantikan matter?Diduga Masih Ilegal 2 Klinik Kecantikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.