Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Di Depan Purbaya – Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan

Published Juni 15, 2026 · Updated Juni 15, 2026 · By Patricia Rodriguez

Jaksa Agung Minta Anggaran untuk Pengamanan Aset Rampasan di Depan Purbaya

Di Depan Purbaya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan permintaan dana khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menekankan pentingnya anggaran pengamanan dan pemeliharaan aset rampasan negara agar tidak terabaikan. Aset yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor, properti, serta tanah hingga ribuan hektare yang berpotensi menjadi sumber pendapatan negara.

"Di Depan Purbaya, kami menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan masih bergantung pada dana yang terbatas. Kami butuh anggaran untuk menjaga kondisi fisik barang sitaan agar nilai ekonominya tetap terjaga. Kendaraan harus selalu dalam kondisi prima, sedangkan tanah perlu dilindungi dari kerusakan atau hilangnya fungsi," kata Burhanuddin dalam pidatonya pada Senin (15/6/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan Menteri Keuangan dalam acara evaluasi kinerja Kejaksaan. Burhanuddin menyoroti bahwa meski tugas utama Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah memelihara aset rampasan, anggaran yang dialokasikan belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pengamanan. Ia juga mengungkapkan bahwa tim Badan Pemulihan Aset (BPA) secara aktif mencari sumber pendanaan dari berbagai lembaga untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan aset.

Transparansi Penyerahan Dana ke Kas Negara

Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, Kejagung telah menyerahkan seluruh dana hasil lelang aset rampasan ke Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disalurkan secara transparan dan sesuai dengan rencana pengelolaan keuangan negara.

Dana PNBP yang diterima dari lelang BPA Fair 2026 mencapai Rp978.191.839.000. Angka ini didapat dari 291 item aset yang telah dilelang dan diterima oleh pemenang lelang. Selain itu, dana pemulihan korban kejahatan yang diharapkan kembali ke pemilik aset juga telah diserahkan melalui Kepala BPA, dengan total Rp19.124.065.000.

Adapun dana yang berasal dari kasus Edi Tansil, yaitu Rp51.682.537.000, telah diserahkan ke kas negara untuk menjaga kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak korban. Total penyerahan dana ke kas negara mencapai Rp1.029.874.376.628, yang merupakan kumulatif dari semua dana yang dikelola oleh BPA dan diserahkan kepada Menkeu Purbaya.

Peran Anggaran dalam Pemeliharaan Aset Rampasan

Anggaran pengamanan aset rampasan dianggap sangat vital dalam menjaga keberlanjutan pemulihan dana negara. Burhanuddin menjelaskan bahwa tanpa dana yang memadai, berbagai aset penting seperti kendaraan, bangunan, dan tanah bisa rusak atau hilang nilai, terutama di tengah ancaman tindakan kriminal atau penyalahgunaan.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga menyebutkan bahwa anggaran pemeliharaan masih menjadi PR utama Kejaksaan. "Di Depan Purbaya, kami ingin memastikan bahwa aset rampasan tidak hanya diawasi, tetapi juga dirawat secara teratur. Dengan adanya dana yang cukup, kami bisa menjamin efisiensi dan efektivitas dalam mengelola aset-aset ini," imbuhnya.

Dengan adanya anggaran yang lebih besar, Kejagung berharap bisa mempercepat proses pemulihan aset dan meningkatkan kualitas pengelolaannya. Burhanuddin menambahkan bahwa dana tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan teknologi dan sistem pengawasan yang lebih modern, sehingga aset rampasan tetap aman dan terjaga nilai ekonominya.