Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Dinilai Belum Kedaluwarsa
Nusantaranews1.com – JAKARTA — Denny Indrayana ungkap alasan gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat langsung dianggap kedaluwarsa. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memiliki ruang untuk memeriksa permohonan apabila terdapat dugaan bahwa syarat pencalonan tidak dipenuhi sejak awal.
Menurut Denny, persoalan batas waktu pengajuan perkara kemungkinan menjadi salah satu dalil utama yang dipakai untuk menolak permohonannya. Meski demikian, ia mengatakan argumentasi prosedural tersebut telah diantisipasi dalam permohonan setebal 66 halaman yang diajukan pihaknya.
“Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Denny berpandangan bahwa pemenuhan syarat calon merupakan persoalan mendasar. Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan tetap penting dilakukan, meski permohonan diajukan setelah tenggat waktu yang lazim berlaku dalam sengketa hasil pemilu.
Merujuk Perkara Sabu Raijua
Dalam menjelaskan pendapatnya, Denny Indrayana ungkap alasan gugatan dengan merujuk pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua pada 2021. Dalam perkara tersebut, MK tetap memeriksa dan kemudian mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, meskipun permohonan dipersoalkan karena melewati tenggat pengajuan.
Putusan itu berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. MK menemukan bahwa calon bupati tersebut tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia karena diketahui memiliki status sebagai warga negara Amerika Serikat. Bagi Denny, perkara itu menunjukkan bahwa persoalan kelayakan calon dapat menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan.
“Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan,” ujar Denny.
Ia menegaskan, lewatnya tenggat waktu tidak otomatis menghilangkan substansi persoalan apabila terdapat dugaan syarat calon tidak terpenuhi. Denny juga menyebut sejumlah putusan MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak selalu dapat dibatasi semata-mata oleh persoalan prosedur ketika harus menilai isu konstitusional yang mendasar.
Syarat Calon Dinilai Bersifat Kumulatif
Selain perkara Sabu Raijua, Denny turut menyinggung perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Bengkulu Selatan. Menurutnya, putusan dalam perkara itu menegaskan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu bersifat kumulatif. Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi oleh calon yang bersangkutan.
Denny Indrayana ungkap alasan gugatan juga dengan menyatakan dalil mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, isu tersebut berbeda dengan materi yang sebelumnya dipersoalkan oleh pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam proses sengketa hasil pemilihan presiden.
Ia berpendapat, suatu persoalan tidak dapat disebut telah selesai atau final apabila alasan konstitusional yang diajukan belum pernah diuji. Denny menyatakan pihaknya mendasarkan permohonan pada dugaan tidak adanya dokumen tamat pendidikan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan syarat calon.
“Syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024,” tutur Denny.
Pihak Denny mengajukan gugatan ke MK pada 10 September 2026 dengan membawa 101 alat bukti. Ia mengatakan bukti tambahan masih disiapkan untuk memperkuat dalil terkait dugaan manipulasi syarat calon. Semua dalil dan bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari proses yang akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Hanya Ditujukan kepada Gibran
Denny menjelaskan permohonannya hanya ditujukan kepada Gibran, bukan kepada presiden. Menurutnya, konsekuensi hukum seharusnya dikenakan kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Ia mengaitkan pandangan itu dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Dalam ketentuan tersebut, presiden mengusulkan dua nama kepada MPR untuk dipilih menjadi wakil presiden dalam jangka waktu paling lambat 60 hari. Denny meyakini mekanisme konstitusional itu dapat diterapkan apabila MK memeriksa perkara dan mengabulkan permohonannya berdasarkan dalil serta bukti yang disampaikan.
FAQ Gugatan Syarat Cawapres Gibran
Mengapa gugatan ini dinilai belum kedaluwarsa?
Menurut Denny, dugaan tidak terpenuhinya syarat calon merupakan masalah substantif yang tetap dapat diperiksa. Ia merujuk perkara Sabu Raijua sebagai contoh ketika MK memeriksa syarat calon meski terdapat persoalan tenggat waktu.
Apa bukti yang telah diajukan?
Pihak Denny menyatakan telah menyerahkan 101 alat bukti saat mengajukan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Bukti tambahan disebut masih disiapkan untuk memperkuat argumentasi mereka.
Apa yang diminta dalam gugatan tersebut?
Gugatan diarahkan kepada Gibran sebagai calon yang menurut pihak pemohon diduga tidak memenuhi syarat. Denny berpendapat, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, pengisiannya dapat mengikuti mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.