Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub
Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Masuki Tahap Sertifikasi
Nusantaranews1.com – Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri di Jawa Timur sedang memasuki tahapan baru setelah PT Surya Dhoho Investama mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri kepada Kementerian Perhubungan. Pengajuan tersebut menjadi bagian penting dari peralihan pengelolaan bandara yang sebelumnya berjalan melalui kerja sama operasi dengan PT Angkasa Pura Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa permohonan sertifikat internasional itu termasuk persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses perubahan pengelola. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan pengelola baru memiliki kesiapan administrasi, organisasi, keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan penerbangan.
“PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri,” kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Dokumen pendukung telah disertakan dalam pengajuan tersebut. Kelengkapan yang diajukan mencakup Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa pengelolaan bandara dapat dijalankan dengan prosedur yang terstruktur dan memenuhi unsur keselamatan maupun keamanan.
Permohonan Sertifikat Usaha Bandar Udara
Selain rekomendasi sertifikat bandar udara internasional, PT Surya Dhoho Investama turut mengajukan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara atau SS BUBU. Pengajuan itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dua proses sertifikasi tersebut saling berkaitan dalam masa peralihan pengelolaan. Sertifikat bandar udara internasional berkaitan dengan kelayakan penyelenggaraan bandara, sementara sertifikat standar badan usaha menjadi bagian dari penilaian atas kesiapan perusahaan yang akan menjalankan layanan kebandarudaraan.
Bagi masyarakat dan pengguna jasa penerbangan, tahapan ini berarti perubahan pengelola tidak dilakukan secara sederhana melalui pergantian nama penanggung jawab. Ada serangkaian pemeriksaan atas personel, fasilitas, prosedur, dan sistem pengawasan agar operasional bandara dapat tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
KSO Berakhir, Operasional Bandara Tetap Berjalan
Sebelum transisi ini, Bandara Dhoho Kediri dikelola melalui skema kerja sama operasi atau KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama. Kedua pihak telah menyetujui pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa berakhirnya KSO tidak sama dengan penutupan Bandara Dhoho Kediri. Yang dihentikan adalah mekanisme kerja sama operasional antara dua perusahaan tersebut, bukan layanan penerbangan maupun aktivitas bandara secara keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya,” tuturnya.
Setelah berakhirnya pola kerja sama operasi, tanggung jawab pengelolaan Bandara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Dengan adanya keputusan tersebut, transisi diarahkan agar pengalihan kewenangan berlangsung jelas dan tidak mengganggu kesinambungan layanan. Pengelolaan bandara menyangkut banyak aspek yang harus tetap terhubung, mulai dari pelayanan penumpang hingga penanganan kondisi darurat dan pengawasan kegiatan operasional.
Keselamatan dan Keamanan Menjadi Fokus Utama
Dalam proses perubahan pengelola, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjalankan peran sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK. Pemerintah memastikan setiap tahap transisi dilakukan secara bertahap serta memperhatikan keberlanjutan tanggung jawab operasional.
“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ucap Lukman.
Peralihan tersebut juga mencakup penyelesaian kewajiban dari para pihak, penyerahan dokumen, aset, dan informasi operasional. Setelah itu, tanggung jawab penyelenggaraan operasional akan dialihkan kepada PT Surya Dhoho Investama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah unsur menjadi perhatian selama masa transisi, termasuk kesiapan personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, Safety Management System atau SMS, Airport Emergency Plan atau AEP, Airport Security Programme atau ASP, dan Aerodrome Manual. Standar pelayanan, sistem pelaporan, serta mekanisme pengawasan operasional juga masuk dalam bagian yang harus dipastikan sebelum proses pengalihan selesai.
SMS berfungsi sebagai kerangka pengelolaan risiko keselamatan dalam kegiatan penerbangan. Sementara itu, AEP dibutuhkan untuk mengatur kesiapan respons ketika terjadi keadaan darurat di lingkungan bandara. ASP dan Aerodrome Manual menjadi unsur penting dalam pengaturan keamanan serta tata laksana pengoperasian fasilitas bandar udara.
Penekanan pada berbagai persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pergantian pengelola harus tetap menjaga prinsip dasar penerbangan. Keselamatan dan keamanan tidak boleh berubah akibat penyesuaian skema bisnis maupun organisasi pengelola.
Pengalihan Dilakukan Secara Tertib
Kementerian Perhubungan menyatakan proses yang berlangsung kini dikerjakan secara tertib dan terkoordinasi. Pemenuhan persyaratan pelayanan, keamanan, keselamatan, dan sertifikasi menjadi landasan sebelum tanggung jawab operasional beralih sepenuhnya.
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi fasilitas penerbangan yang operasionalnya harus dijaga selama masa transisi. Karena itu, serah terima tidak hanya berkaitan dengan aset fisik, melainkan juga informasi penting, prosedur kerja, kemampuan sumber daya manusia, dan sistem pengendalian yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bandar udara dari hari ke hari.
Dengan pengajuan sertifikat dan pengaturan peralihan yang sedang berjalan, PT Surya Dhoho Investama menempuh proses formal untuk melanjutkan pengelolaan Bandara Dhoho Kediri. Pemerintah menempatkan pemenuhan standar sebagai syarat utama agar perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan penerbangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola Ajukan?Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola Ajukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola Ajukan matter?Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola Ajukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.