Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Roy Suryo Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta sebagai Perlawanan Moral
Nusantaranews1.com – Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Roy membacakan replik atas jawaban pihak termohon dan turut termohon.
Pokok penegasan dalam replik itu adalah ruang lingkup permohonan yang diajukan pemohon. Roy Suryo menyatakan proses ini tidak dimaksudkan untuk menggugat status tersangka ataupun memasuki substansi perkara utama. Permohonan difokuskan pada tuntutan ganti kerugian akibat tindakan paksa yang telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
Tindakan yang dipersoalkan mencakup penggeledahan, penangkapan, serta penahanan. Kuasa hukum Roy menyampaikan bahwa ketiga tindakan tersebut telah menjadi dasar tuntutan dalam permohonan yang kini diperiksa hakim tunggal.
“Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.
Menepis Tuduhan Mengulur Proses
Tim hukum Roy juga menolak pandangan bahwa praperadilan diajukan sebagai cara untuk memperlambat proses hukum atau menyalahgunakan prosedur. Mereka menilai pemohon tidak dapat dimintai tanggung jawab atas penundaan persidangan yang sempat terjadi, karena pada jadwal sebelumnya pihak termohon maupun turut termohon tidak hadir.
Dalam argumentasinya, pemohon menempatkan praperadilan sebagai sarana pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum selama perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Dalam konteks ini, permohonan ganti rugi dipandang sebagai bagian dari mekanisme untuk menilai akibat dari dugaan penggunaan kewenangan yang tidak tepat.
Praperadilan memiliki arti penting karena pembahasannya tidak sama dengan pembuktian apakah seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Forum tersebut dapat digunakan untuk menguji aspek prosedural tindakan penegak hukum. Karena itu, perdebatan di sidang ini berpusat pada legalitas tindakan paksa dan konsekuensi yang diminta pemohon, bukan pada isi tudingan ijazah palsu yang menjadi latar perkara.
Nilai Tuntutan Rp206 Juta
Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan. Jumlah total yang dimohonkan mencapai Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil.
Kuasa hukum menekankan bahwa angka tersebut bukan semata-mata tuntutan kompensasi keuangan. Mereka menyebut permohonan itu membawa pesan moral, yakni dorongan agar pelaksanaan kewenangan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, serta tidak sewenang-wenang.
“Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang,” kata kuasa hukum Roy Suryo.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pemohon ingin menempatkan tuntutan ganti rugi sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan tindakan paksa. Bagi pihak pemohon, nilai uang yang diminta menjadi bagian dari tuntutan pertanggungjawaban atas tindakan yang telah diputus tidak sah melalui proses praperadilan.
Roy juga menyatakan tidak akan memakai dana ganti rugi itu untuk kebutuhan pribadi apabila permohonannya dikabulkan. Seluruh nilai yang kelak diputuskan hakim tunggal disebut akan disalurkan kepada yayasan yatim piatu.
“Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun dan seluruhnya akan disumbangkan kepada Yayasan Yatim Piatu,” lanjutnya.
Termohon Tidak Ajukan Duplik
Setelah replik dibacakan, Polda Metro Jaya sebagai termohon menyatakan tidak mengajukan duplik. Sikap serupa disampaikan pihak turut termohon, yakni Kejaksaan dan Menteri Keuangan. Ketiganya tetap berpegang pada jawaban yang telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.
Dengan tidak adanya duplik, sidang kemudian ditutup oleh hakim tunggal. Persidangan akan diteruskan pada Kamis (10/9/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga ahli pada sidang lanjutan tersebut. Kehadiran ahli menjadi tahap penting untuk menjelaskan dasar hukum serta argumentasi yang mendukung permintaan ganti kerugian atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dipersoalkan.
Proses ini akan menentukan apakah permohonan Rp206 juta tersebut dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan. Putusan hakim nantinya tidak hanya menjawab tuntutan yang diajukan Roy Suryo, tetapi juga akan menilai argumentasi para pihak mengenai penggunaan mekanisme praperadilan untuk meminta pemulihan atas tindakan paksa yang telah dipandang tidak sah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bacakan Replik Roy Suryo Tegaskan Tuntutan?Bacakan Replik Roy Suryo Tegaskan Tuntutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bacakan Replik Roy Suryo Tegaskan Tuntutan matter?Bacakan Replik Roy Suryo Tegaskan Tuntutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.