1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri
1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri
1 WNI Sindikat Judol di Hayam – Minggu (10/5/2026), kepolisian mengumumkan penahanan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional. Operasi penyergapan berlangsung di area Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dimana tersangka ditahan di Bareskrim Polri. Dalam operasi ini, sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) juga diamankan dan diserahkan ke Lembaga Imigrasi. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan kegiatan taruhan ilegal yang menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Peran Anggota Sindikat dalam Operasi
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa WNI yang ditahan memiliki peran khusus sebagai customer service. Tugasnya adalah menerima peserta taruhan dan memastikan transaksi berjalan lancar. Sementara itu, 320 WNA ditemukan dalam berbagai peran, mulai dari telemarketing hingga administrator sistem. Mereka terlibat dalam mengoperasikan layanan judi online yang menawarkan berbagai jenis taruhan, termasuk pertaruhan olahraga dan kasino virtual. Para tersangka tampak mengenakan masker wajah serta berjalan dengan posisi kepala tertunduk untuk menghindari pengambilan gambar oleh media.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Operasi penangkapan terhadap sindikat judi online ini memakan waktu sekitar enam bulan. Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satuan Narkoba dan Unit Khusus penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas taruhan ilegal yang melibatkan ratusan orang. Dalam operasi, petugas menemukan bukti-bukti digital yang menunjukkan keterlibatan WNI dalam jaringan yang menyediakan layanan taruhan berbasis aplikasi. Sindikat ini diduga mengumpulkan dana dari puluhan ribu pengguna di seluruh Indonesia, dengan transaksi mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa para pelaku menggunakan teknik penyamaran untuk menghindari identifikasi. Mereka menempatkan WNI sebagai koordinator lokal, sementara WNA bertugas sebagai penjaga sistem dan pengumpul uang. Berdasarkan penyelidikan, operasi ini berjalan terstruktur dengan sistem pembagian tugas yang jelas. Dalam penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah perangkat elektronik, rekening bank, serta dokumen keuangan yang menjadi alat pembuktiannya.
Langkah Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penahanan ini, para pelaku dijerat pasal 426 dan atau pasal 607 juncto pasal 20 serta pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 426 mengatur tentang penggelapan dana yang dipakai untuk kegiatan taruhan ilegal, sementara pasal 607 menangani tindak pidana perjudian secara umum. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut yang menunjukkan kegiatan taruhan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan risiko sosial terhadap masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya terhadap sindikat judi online yang menyebar ke berbagai kota. “Kami telah menangani kasus serupa sebelumnya, tetapi ini adalah operasi terbesar yang pernah dilakukan di wilayah Jakarta Barat,” jelasnya. Selain itu, ia menyebutkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak anggota yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kegiatan perjudian online bisa melibatkan ratusan orang yang bekerja secara terkoordinasi. Dengan penahanan 1 WNI dan 320 WNA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi kegiatan taruhan ilegal di tingkat masyarakat. Tim penyidik juga menyarankan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aplikasi taruhan yang tidak memiliki izin resmi, dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada lembaga penegak hukum.