Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Dugaan Penggelapan
Kuasa Hukum Ruben Onsu Siapkan Somasi untuk Sarwendah Terkait Dokumen Aset
Nusantaranews1.com – Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru setelah kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan tengah menyiapkan somasi kepada Sarwendah. Langkah itu berkaitan dengan sejumlah dokumen aset, termasuk sertifikat tanah serta vila di wilayah Bogor, Jawa Barat, yang disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Rencana somasi tersebut muncul setelah pihak Sarwendah lebih dulu menyampaikan somasi mengenai kewajiban cicilan utang perbankan. Minola mempertanyakan penekanan yang diberikan dalam surat dari pihak Sarwendah karena sebagian besar isi yang disorot berkaitan dengan pembayaran cicilan.
Keberatan atas Pembahasan Cicilan Perbankan
Minola menyebut pihaknya melihat isi somasi itu seolah menempatkan Sarwendah sebagai pihak yang mewakili kepentingan bank. Ia menegaskan bahwa kewajiban utang tersebut masih tercatat atas nama kedua belah pihak hingga seluruh pembayaran dinyatakan selesai.
“Jadi kalau nengok dari somasinya ini, kami bingung gitu ya. Bingungnya semua hal yang disampaikan, menurut kami ya, menurut kami dia ini seolah-olah menjadi kuasa hukumnya bank gitu loh. Karena di sini yang dia bicarakan misalnya gitu kan, melihat pasal ini ya, cicilan utang, cicilan utang, cicilan utang,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Di sisi lain, Ruben disebut selama ini menjalankan aspek teknis dalam pembayaran cicilan tersebut. Namun, pihak Ruben berpandangan persoalan utang perbankan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda penyerahan dokumen aset yang telah diatur setelah perceraian.
Persoalan Pasal 5 Akta 39
Fokus somasi yang akan dilayangkan pihak Ruben berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 5 Akta 39. Minola menyatakan adanya ketentuan bahwa setelah perceraian, masing-masing pihak perlu memberikan persetujuan terkait bagian asetnya.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing,” kata Minola.
Bagi pihak Ruben, pengaturan pembagian aset pascaperceraian dipandang sebagai persoalan tersendiri dari pembayaran kredit. Karena itu, sertifikat vila dan dokumen tanah yang dianggap menjadi bagian Ruben diminta untuk diserahkan sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta tersebut.
Dokumen kepemilikan memiliki fungsi penting dalam pengelolaan aset. Selain menjadi bukti administrasi, sertifikat tanah atau bangunan diperlukan saat pemilik hendak mengurus berbagai keperluan hukum maupun transaksi. Dalam sengketa ini, keberadaan dokumen-dokumen itu menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan pihak Ruben.
Pihak Ruben Menilai Penyerahan Dokumen Tidak Bisa Ditunda
Minola mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta agar sertifikat vila serta surat tanah yang menjadi hak Ruben diserahkan. Akan tetapi, dokumen itu disebut belum diberikan karena dikaitkan dengan proses pembayaran cicilan bank.
“Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, ya. Karena digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan perbedaan pandangan antara kedua pihak mengenai hubungan pembagian aset dan kewajiban kredit. Pihak Ruben memisahkan dua persoalan itu, sementara somasi yang diterima mereka banyak menyoroti cicilan utang perbankan.
Somasi sendiri merupakan surat peringatan atau teguran yang umumnya dipakai untuk meminta suatu kewajiban dipenuhi sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum lain. Pengiriman somasi belum berarti perkara telah diputus atau seseorang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dokumen itu menjadi bentuk penyampaian posisi dan tuntutan hukum dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Ada Pernyataan Mengenai Potensi Dugaan Penggelapan
Kuasa hukum Ruben turut menyinggung kemungkinan langkah hukum apabila dokumen yang disebut sebagai hak Ruben tetap tidak dikembalikan. Minola menyebut adanya potensi dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan ya, yang ancamannya 4 tahun penjara, ya. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S,” kata Minola.
Namun, pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan sikap dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Hal itu bukan penetapan hukum terhadap Sarwendah dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Penilaian atas unsur pidana, apabila nantinya ditempuh melalui jalur hukum, memerlukan proses serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan rencana somasi ini, sengketa pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kini tidak hanya menyinggung kewajiban cicilan perbankan, tetapi juga pelaksanaan pembagian aset serta penguasaan dokumen kepemilikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons terhadap somasi yang direncanakan pihak Ruben dan kemungkinan penyelesaian yang ditempuh kedua pihak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Somasi Balik Sarwendah Kuasa Hukum Ruben?Somasi Balik Sarwendah Kuasa Hukum Ruben is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Somasi Balik Sarwendah Kuasa Hukum Ruben matter?Somasi Balik Sarwendah Kuasa Hukum Ruben matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.