Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Published Oktober 27, 2026 · Updated Oktober 27, 2026 · By Jessica Moore - nusantaranews1.com

Foto : Jessica Moore - nusantaranews1.com

OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Nusantaranews1.com – Harga Saham Terkoreksi OJK Perpanjang kebijakan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memberikan waktu lebih panjang bagi perusahaan terbuka untuk membeli kembali sahamnya ketika pasar mengalami fluktuasi yang signifikan.

Perpanjangan tersebut dilakukan setelah sejumlah emiten mulai mencermati koreksi harga saham sebagai momentum yang memungkinkan dilakukannya pembelian kembali saham. Sebelumnya, masa berlaku kebijakan buyback tanpa RUPS dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026.

Kepastian jangka waktu ini dinilai penting bagi emiten dalam menyusun langkah korporasi di tengah pergerakan pasar yang berubah cepat. Dengan kebijakan tersebut, perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat merespons tekanan pasar tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Emiten Menilai Harga Saham Lebih Menarik

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan perhatian emiten terhadap pelemahan harga saham mulai meningkat. Sejumlah perusahaan disebut sedang mempertimbangkan atau menyiapkan langkah buyback sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

“Merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten kita. Nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam praktiknya, buyback merupakan aksi perusahaan membeli kembali saham yang telah beredar di publik. Aksi ini dapat dilakukan untuk sejumlah tujuan korporasi, termasuk menjaga stabilitas saham ketika tekanan pasar meningkat. Namun, pelaksanaan buyback tetap merupakan keputusan masing-masing emiten dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta strategi bisnisnya.

Harga Saham Terkoreksi OJK Perpanjang masa kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa regulator ingin memberi fleksibilitas pada pelaku pasar. Meski demikian, fleksibilitas tersebut tidak menghapus kewajiban emiten untuk menjaga keterbukaan informasi dan mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku.

Buyback Tetap Mengacu pada Aturan OJK

OJK menegaskan bahwa pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tetap harus mengikuti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Selain itu, emiten wajib mematuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Aturan tersebut menjadi landasan agar aksi buyback berjalan tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan investor.

Ketentuan mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku selama enam bulan sejak surat OJK diterbitkan. Dalam masa tersebut, perusahaan terbuka yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan mekanisme buyback tanpa RUPS. Artinya, perpanjangan hingga Juni 2027 memberikan kepastian kebijakan, sementara pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada kondisi pasar dan persyaratan yang ditetapkan regulator.

“Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” tuturnya.

Dampak Kebijakan bagi Investor dan Pasar Modal

Bagi investor, rencana buyback dapat menjadi informasi penting untuk dicermati. Aksi tersebut kerap dipandang sebagai indikasi bahwa perusahaan menilai sahamnya berada pada harga yang menarik. Namun, buyback bukan jaminan harga saham akan langsung naik ataupun menghasilkan keuntungan bagi investor.

Keputusan investasi tetap perlu didasarkan pada penilaian yang lebih menyeluruh. Investor dapat memperhatikan kinerja keuangan emiten, alasan pembelian kembali saham, jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli, kondisi likuiditas perdagangan, serta keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.

Pergerakan saham juga dipengaruhi banyak faktor lain, seperti situasi ekonomi, sentimen investor, kinerja industri, dan perkembangan informasi terbaru. Karena itu, kebijakan buyback lebih tepat dilihat sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan emiten untuk menghadapi tekanan pasar, bukan sebagai penentu tunggal arah harga saham.

Harga Saham Terkoreksi OJK Perpanjang kebijakan buyback ini diharapkan membantu menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal Indonesia. Dengan ruang perencanaan yang lebih panjang hingga Juni 2027, emiten dapat menyiapkan respons yang lebih terukur apabila fluktuasi pasar kembali meningkat.

FAQ Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Apa itu buyback saham?

Buyback saham adalah tindakan perusahaan terbuka membeli kembali sahamnya yang sebelumnya beredar di pasar. Pembelian tersebut dilakukan sesuai aturan dan keterbukaan informasi yang berlaku.

Apakah buyback tanpa RUPS berarti emiten bebas membeli saham kapan saja?

Tidak. Mekanisme tanpa RUPS hanya dapat digunakan dalam kondisi dan periode yang diatur OJK. Emiten tetap wajib memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Apakah saham pasti naik setelah ada pengumuman buyback?

Tidak selalu. Pengumuman buyback dapat memengaruhi persepsi pasar, tetapi harga saham tetap ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk kinerja perusahaan, kondisi ekonomi, sentimen pasar, dan minat investor.

Related Reading