Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda
Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK
Nusantaranews1.com – JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) bukanlah hal yang mustahil. Justru, menurutnya, konsep ini sudah lazim diterapkan di berbagai negara maju. Salah satu contoh yang paling relevan adalah Dubai International Financial Centre (DIFC) yang berdiri di atas wilayah KEK. Pemerintah Indonesia berencana mengadopsi model serupa untuk pengembangan PFII di KEK Kura-Kura Bali.
Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan bahwa keberadaan pusat keuangan di dalam zona ekonomi khusus tidak akan menimbulkan konflik. Hal tersebut karena kedua entitas tersebut memiliki produk dan layanan yang berbeda, sehingga perlakuan regulasi dari pemerintah juga akan berbeda. "Di Dubai itu, Financial Center berada dalam zona ekonomi khusus, dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia," jelas Airlangga.
Perbedaan Produk dan Perlakuan Regulasi
Airlangga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tumpang tindih fungsi antara KEK dan PFII. Menurutnya, kedua kawasan ini memiliki karakteristik yang berbeda namun bisa saling bersinggungan. "Kita sudah lihat yang di Bali. Itu sudah diidentifikasi. Jadi antara KEK dan PFII itu berbeda, tetapi bisa bersinggungan," ujarnya.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Menko Airlangga mengenai perbedaan mendasar antara kedua kawasan tersebut. KEK memiliki produk-produk fisik dan industri tertentu, sementara PFII fokus pada jasa keuangan. "Karena kalau KEK kan ada produknya, kalau PFII kan jasa keuangan," tuturnya. Perbedaan ini menjadi kunci agar kedua kawasan dapat berjalan berdampingan tanpa konflik kepentingan.
Namun, pernyataan Menko Airlangga ini berseberangan dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menilai bahwa pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK. Alasannya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan yang jelas bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII.
"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Menko Airlangga dan Menkeu Purbaya, kedua pihak sepakat bahwa fleksibilitas status KEK menjadi solusi. Selama tidak terjadi double designation, pembangunan PFII di dalam wilayah KEK tetap memungkinkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya mencari keseimbangan antara regulasi yang ada dengan kebutuhan pengembangan infrastruktur keuangan nasional.