What Happened During: Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
What Happened During: Remaja di Makassar Pesta Miras, Lalu Serang Permukiman Warga Demi Konten, 3 Ditangkap
What Happened During sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika sekelompok remaja melakukan aksi serangan terhadap permukiman warga. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pesta miras dan konvoi, yang berujung pada kekerasan yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah. Polisi dari Polsek Tallo menangkap tiga remaja setelah menerima laporan dari masyarakat tentang tindakan mereka. Menurut penyelidikan, aksi tersebut dilakukan untuk menghasilkan konten video yang menarik perhatian.
Motivasi dan Pelaksanaan Aksi
What Happened During penyerangan tersebut, para remaja mengambil langkah-langkah yang dianggap unik untuk menciptakan dampak visual. Mereka melempari permukiman warga dengan batu dan mengalihkan perhatian masyarakat melalui aksi memecahkan kaca serta melibatkan elemen kekerasan yang dramatis. Kapolsek Tallo AKP Aspada menjelaskan bahwa kelompok remaja tersebut sering beraksi dalam kelompok, dengan rencana yang terencana sebelumnya. Sebelum aksi, mereka menyembunyikan sepeda motor untuk meminimalkan risiko identifikasi awal.
“Mereka mengumpulkan teman-teman untuk melakukan pesta miras di kawasan perumahan, lalu merencanakan serangan demi mendapatkan konten viral,” ujar AKP Aspada.
What Happened During kejadian ini menunjukkan bagaimana penggunaan media sosial bisa memengaruhi perilaku remaja. Video yang diunggah ke akun Instagram pribadi pelaku diharapkan menarik likes dan komentar, meski itu berarti merusak properti warga. Dalam operasi penyisiran, polisi menemukan bukti-bukti seperti tiga anak panah dan satu ketapel yang digunakan dalam aksi penyerangan. Salah satu pelaku, MD (18), diduga sebagai pemimpin tindakan tersebut, sementara dua remaja lainnya, MP (16) dan RH (12), ikut diamankan.
Konteks Sosial dan Lingkungan
Ketiga remaja yang ditangkap mengaku telah beberapa hari tidak pulang setelah aksi tersebut. Menurut keterangan keluarga, mereka merasa lebih bebas berperilaku karena kegiatan kelompok yang dianggap sebagai cara untuk mengekspresikan diri di media sosial. Polisi juga menemukan bukti bahwa salah satu pelaku yang belum tertangkap diduga membawa parang sebagai alat tambahan dalam peristiwa tersebut.
What Happened During serangan ini memicu kecaman dari warga sekitar yang merasa keamanan lingkungannya terganggu. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut menggambarkan bagaimana kebiasaan konvoi dan pesta miras bisa menjadi pemicu kekerasan yang tidak terduga. Selain itu, fenomena ini juga menyoroti masalah generasi muda yang terpengaruh oleh trend konten viral.
Investigasi terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat. Dari sekitar 15 remaja yang diduga terlibat, hanya tiga yang berhasil ditahan. Polisi masih mencari dua orang lainnya yang dianggap sebagai pelaku utama. Pasal 307 KUHP menjadi dasar hukuman yang bisa diberikan kepada para tersangka, yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.