Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Published Juni 4, 2026 · Updated Juni 4, 2026 · By Jessica Moore

What Happened During: Bos Penerbit Musik Dihukum 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Putusan Hakim dan Reaksi Kuasa Hukum

What Happened During menjadi sorotan publik setelah Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 11 bulan atas kasus kekerasan seksual. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah proses persidangan selesai. Selain hukuman, Bimas juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, mengakui putusan ini memberikan kepastian hukum, meski ia merasa hukuman tergolong ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Menurut Billy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebelumnya mencapai 2 tahun 2 bulan. Namun, hakim menilai perbuatan Bimas telah memenuhi unsur tindak pidana, yaitu kekerasan seksual yang berulang selama hampir dua tahun. Peristiwa ini menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moral signifikan bagi korban, yang menjadi dasar untuk menuntut terdakwa lebih keras. Meski demikian, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat kesadaran terdakwa dan kejelasan alat bukti yang disajikan.

"What Happened During ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak hanya melakukan kekerasan seksual sekali, tetapi secara berulang selama periode yang cukup lama. Kami berharap putusan ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki keadilan dan memberikan efek jera," ujar Billy Handiwiyanto, seperti yang dilansir dari iNews Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Persidangan berlangsung selama beberapa hari, di mana saksi dan alat bukti seperti surat-surat serta keterangan terdakwa digunakan untuk membangun kasus. Kekerasan seksual yang dituduhkan terhadap korban terjadi saat korban mengikuti pelatihan tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan oleh Bimas Nurcahya. Di lokasi tersebut, korban diduga diperlakukan secara tidak sopan hingga akhirnya mengalami pelecehan seksual. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses Penuntutan dan Alat Bukti

What Happened During dalam kasus ini didukung oleh berbagai bukti yang disajikan oleh pihak penuntut. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa secara terus-menerus memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan tindakan yang tidak layak. Alat bukti seperti rekaman percakapan, bukti waktu kejadian, dan kesaksian saksi menjadi dasar utama dalam memperkuat tuntutan. Meski hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan, penyidik menilai kejadian tersebut sudah cukup jelas untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa proses penuntutan berjalan lancar, namun ia merasa putusan hakim kurang memperhatikan tingkat keparahan tindakan. "What Happened During menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami trauma fisik, tetapi juga psikologis yang berkelanjutan. Hukuman 1 tahun 11 bulan mungkin cukup untuk kasus yang lebih ringan, tetapi dalam situasi ini, kami berharap hukuman lebih berat," kata Billy, dalam wawancara terpisah.

Persidangan juga menyoroti bagaimana terdakwa menjelaskan perbuatannya. Bimas Nurcahya mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, tetapi ia berpendapat bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam suasana yang terbilang santai. Dalam pembelaannya, terdakwa menekankan bahwa korban adalah seorang pegawai yang bekerja di bawah tekanan dan keharusan untuk mendukung bisnis penerbitan musik. Meski demikian, para saksi menyatakan bahwa korban selalu menunjukkan keengganan dan ketidaknyamanan saat terjadi kekerasan.

Dampak dan Langkah Pemulihan

What Happened During kasus kekerasan seksual ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mengguncang dunia penerbitan musik. Sebagai bos perusahaan penerbit, Bimas Nurcahya menjadi figur yang dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap lingkungan kerjanya. Selain hukuman penjara, korban juga mengharapkan kejelasan tentang kompensasi yang diberikan. "Kami menginginkan bukti-bukti yang mampu menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi kriteria kekerasan seksual," tambah Billy.

Kasus ini mendorong organisasi perempuan dan lembaga perlindungan anak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lingkungan kerja di sektor kreatif. Dalam What Happened During, korban menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya mengubah hidupnya, tetapi juga membuatnya lebih waspada terhadap kekerasan seksual di masa depan. Terdakwa diancam akan terus diawasi dalam proses pemulihan, termasuk pengambilan sumpah dan penerapan tindakan disiplin di perusahaan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, kasus Bimas Nurcahya menjadi bahan pembelajaran bagi para penerbit musik dan karyawan lainnya. "What Happened During ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun, bahkan dalam lingkungan kerja yang dianggap aman. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa," tutur Billy. Putusan ini menjadi salah satu titik balik dalam menegakkan hukum di Jawa Timur, terutama dalam kasus yang melibatkan korban perempuan.