Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal – Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

Published Mei 30, 2026 · Updated Mei 30, 2026 · By Sarah Smith

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal: Penyebabnya Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga - Kota Tegal kembali menjadi sorotan publik setelah video viral yang menampilkan mobil dianiaya oleh polisi dan warga memicu reaksi cepat dari pihak berwajib. Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, saat seorang pengemudi mengabaikan instruksi petugas lalu lintas dan berusaha kabur menggunakan plat nomor palsu. Video yang menyebar di media sosial menunjukkan aksi kejar-kejaran yang memperlihatkan keterlibatan warga sekitar, menambah kehebohan situasi.

Proses Penindakan oleh Polisi

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas Satlantas Polres Brebes melakukan patroli setelah apel serah terima piket. Saat melintas di Exit Tol Brebes Timur, petugas mencurigai sebuah Toyota Calya hitam dengan plat nomor AB 9478 IA. Setelah melakukan penghentian, petugas menemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Saat petugas memberi perintah, pengemudi tidak mengindahkan dan justru melarikan diri. Ini memicu aksi kejar-kejaran yang diikuti oleh warga, karena mereka menilai tindakan pengemudi mengancam keamanan jalan," ujar AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Jumat (29/5/2026).

Diduga, pengemudi sengaja menghindari pemeriksaan karena menggunakan plat nomor palsu. Kendaraan tersebut melakukan manuver zig-zag di jalur Pantura, melewati berbagai titik kritis seperti persimpangan dan jembatan. Tindakan ini memicu kemacetan dan kekhawatiran pengendara lain yang takut terlibat kecelakaan.

Konflik dan Reaksi Masyarakat

Dalam video viral, sejumlah warga memperlihatkan reaksi emosional saat melihat mobil melarikan diri. Mereka berseru "maling" dan ikut mengejar dengan motor serta mobil pribadi. Tindakan ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas, terutama dalam situasi darurat.

"Saya lihat polisi menghentikan mobil, tapi pengemudi tak mau berhenti. Karena takut, warga ikut mengejar agar tindakan itu bisa dihentikan," kata saksi mata, Budi (35), warga Margadana. Ia menambahkan, kejadian ini menimbulkan rasa tidak nyaman di jalanan utama kota.

Beberapa warga juga mengunggah video tersebut di akun media sosial pribadi, memicu perbincangan di berbagai grup dan forum. Komentar netizen memperlihatkan kecaman terhadap pengemudi yang dianggap tak patuh, tetapi juga puji terhadap kecepatan respons petugas. Situasi ini menegaskan bahwa kejadian viral bisa memengaruhi kesadaran bersama tentang kepatuhan lalu lintas.

Kapolres Tegal Kota menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas secara tegas. "Kita tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga menegaskan bahwa penggunaan plat nomor palsu adalah ancaman terhadap keselamatan jalan," tuturnya. Petugas berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Verifikasi dan Penyelidikan

Setelah berhasil menangkap pengemudi, plat nomor AB 9478 IA diverifikasi melalui sistem registrasi kendaraan. Hasilnya, nomor plat tersebut tidak ditemukan dalam data resmi, sehingga dianggap tidak sah. Penyidik menyatakan bahwa pengemudi, berinisial FM (50 tahun), warga Kecamatan Tegal Timur, menggunakan plat palsu untuk mengelabui petugas.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan dan menemukan bahwa pelanggaran terbesar adalah penggunaan plat nomor yang tidak terdaftar. Ini berdampak pada proses penyelidikan dan hukuman yang diberikan," jelas Kasat Lantas Polres Tegal Kota.

FM tidak hanya menggunakan plat nomor palsu tetapi juga mengabaikan instruksi petugas saat diperiksa. Ia gagal menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan pelanggaran ini, FM dikenai tindakan tilang terhadap beberapa pasal lalu lintas, termasuk Pasal 288 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Dampak dan Kesimpulan

Sampai Sabtu (30/5/2026), Toyota Calya hitam masih diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyebut motif penggunaan plat palsu masih dalam investigasi, tetapi mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran lalu lintas bisa menimbulkan konflik yang melibatkan banyak pihak.

"Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kepatuhan. Seringkali, penggunaan plat palsu dianggap sepele, tetapi bisa memicu kekacauan," kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota. Ia menekankan bahwa keterlibatan warga dalam aksi kejar-kejaran menunjukkan kesadaran akan keamanan jalan.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Tegal Kota mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan. "Jika menemukan kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Ini bisa mencegah kejadian serupa," pungkas Kapolres. Dengan adanya insiden viral ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan.