Topics Covered: DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga
DPRD Serang: Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Perlu Dijaga
Topics Covered: Keseimbangan antara lahan pangan dan pengembangan investasi menjadi fokus utama dalam diskusi terkini yang dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. Selama ini, banyak pihak khawatir bahwa peningkatan lahan untuk kebutuhan investasi akan mengorbankan area pertanian yang vital bagi ketahanan pangan daerah. DPRD Serang mengingatkan bahwa penataan kawasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu produksi pangan dan keberlanjutan ekosistem pertanian.
Pentingnya Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
Dewan legislatif Kabupaten Serang menegaskan bahwa keseimbangan lahan pertanian dengan investasi perlu dipertahankan. Hal ini disampaikan oleh Bahrul Ulum, Ketua DPRD Serang, dalam pidatonya saat membahas rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Ulum, lahan pertanian, terutama sawah-sawah strategis, harus dijaga karena merupakan fondasi utama untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi. "Dengan keseimbangan ini, kita bisa menghindari risiko ketidakstabilan produksi pangan dan juga memperkuat daya saing ekonomi daerah," jelasnya.
“Jika revisi RTRW dilakukan tanpa memperhatikan luas lahan pertanian, maka potensi ancaman terhadap ketahanan pangan akan meningkat. Pemkab Serang harus menjadi pelaku utama dalam menjaga batas minimal lahan sawah," tambah Ulum.
Perubahan RTRW dianggap sebagai langkah penting untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap harus didasari prinsip keberlanjutan, terutama dalam penggunaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Ulum menekankan bahwa revisi harus mencerminkan pertimbangan luas, fungsi, dan kualitas lahan pertanian sebelum mengizinkan perubahan fungsi untuk kepentingan investasi. "Kita harus menghindari kebijakan yang hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan," ujarnya.
Peran DPRD Serang dalam Penataan RTRW
DPRD Serang menyatakan bahwa rancangan revisi RTRW akan diproses secara transparan dan partisipatif. Pemkab Serang telah menyiapkan dokumen yang akan dibahas bersama dewan dalam beberapa minggu ke depan. Ulum menegaskan bahwa dewan akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi pengurangan area pertanian yang signifikan. "Kita juga mengharapkan dukungan masyarakat dan stakeholder lainnya untuk menjamin keberlanjutan program ini," katanya.
“Ketahanan pangan tidak bisa dipisahkan dari perencanaan tata ruang yang baik. DPRD Serang akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga menjaga kepentingan petani dan masyarakat,” tutur Ulum.
Menurut Ulum, kebijakan revisi RTRW harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Misalnya, setiap perubahan luas lahan sawah harus dibarengi dengan penggantian area pertanian lainnya. Ia juga menyoroti adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan lahan pangan dan investasi. "Dengan adanya Perpres ini, kita bisa mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kebutuhan daerah secara berkelanjutan," imbuhnya.
Dalam konteks perekonomian, DPRD Serang menegaskan bahwa investasi tetap sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, ketahanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Ulum menyebutkan bahwa lahan pertanian harus tetap dijaga agar tidak tergeser oleh pengembangan proyek non-pertanian. "Dengan memperhatikan keseimbangan ini, kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya. Tidak hanya itu, dewan juga menyarankan agar ada program pengembangan pertanian berbasis teknologi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan luas lahan.
“Investasi dan pertanian adalah dua aspek yang saling terkait. Jika salah satu tidak diperhatikan, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang. Kita perlu menyiapkan strategi yang matang agar keduanya bisa berjalan sejalan,” kata Ulum.
DPRD Serang juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak eksternal. Hal ini agar kebijakan revisi RTRW tidak hanya berfokus pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang. Ulum menambahkan bahwa keseimbangan ini juga harus diukur melalui indikator tertentu, seperti persentase luas lahan pertanian yang tetap terjaga dan tingkat pertumbuhan investasi yang sesuai dengan kapasitas daerah.
Dengan adanya peraturan yang lebih ketat, diharapkan ketahanan pangan daerah tetap terjamin. DPRD Serang akan terus memberikan masukan dan evaluasi terhadap rancangan revisi RTRW. Mereka juga meminta Pemkab Serang untuk memperhatikan kebutuhan petani, khususnya di daerah-daerah yang rentan terhadap perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut. "Kita perlu memastikan bahwa setiap investasi tidak mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian," pungkas Ulum.