Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak

Published Juni 7, 2026 · Updated Juni 7, 2026 · By Elizabeth Jones

Penangkapan Anggota KKB dalam Rangka Special Plan di Pasar Kago Ilaga Puncak

Special Plan - Dalam upaya memperkuat keamanan di Papua Tengah, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam insiden penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. Penangkapan terhadap anggota KKB berinisial YM, berusia 24 tahun, dilakukan di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, sebagai bagian dari implementasi Special Plan yang sedang digencarkan oleh pihak berwajib. YM diketahui aktif dalam KKB wilayah Kepala Air, yang beroperasi di bawah komando Kodap III Ilaga, dan kini menjadi sasaran utama dalam operasi anti-kekerasan bersenjata tersebut.

Kasus Penembakan dan Bukti yang Diperoleh

Insiden berdarah terjadi di Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Maret 2026. Simson Mulia, karyawan Freeport, tewas akibat luka tembak di kepala saat berada di dalam mobil pikap yang terparkir. Dalam penyelidikan awal, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa YM ditemukan terlibat langsung dalam aksi penembakan tersebut. "Dengan adanya penangkapan YM, keterlibatan KKB dalam pembunuhan Simson Mulia semakin terbuka," jelas Yusuf dalam pernyataan resmi, Minggu (7/6/2026).

Menurut penyidik, YM tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan beberapa anggota KKB lainnya, termasuk JM yang sudah meninggal dunia dan BM alias N yang masih dalam pencarian. Penyidikan terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku, serta mengungkap rantai perencanaan tindakan kekerasan yang dimulai sebelum insiden terjadi. "Special Plan ini memastikan bahwa setiap aksi teroris akan terus diselidiki hingga tuntas," tegas Yusuf, menegaskan komitmen penyelidikan terhadap kasus-kasus serupa.

Peran YM dan Investigasi Lebih Lanjut

YM menjadi saksi utama dalam investigasi terkait kematian Simson Mulia. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam beberapa aksi teror sebelumnya di wilayah Tembagapura. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi penembakan dilakukan sebagai bagian dari rencana yang telah dipersiapkan selama beberapa minggu. "Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota KKB lain di luar Pasar Kago," kata Adarma Sinaga, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, saat memberikan keterangan tambahan.

Penangkapan YM juga menjadi bukti bahwa Special Plan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menggali akar masalah kekerasan di wilayah Papua Tengah. Dengan mendapatkan bukti langsung, penyidik berharap dapat menjerat pelaku berdasarkan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 Jo Pasal 19 KUHP terkait penyertaan tindak pidana, dan Pasal 466 KUHP untuk pembunuhan berencana. "Special Plan akan terus berjalan hingga semua anggota KKB yang terlibat kejahatan diungkap," kata Adarma.

Dukungan Satgas dan Kerja Sama dengan Pihak Lokal

Penangkapan YM dilakukan dalam kerja sama yang erat antara Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dengan Polres Puncak dan Polres Mimika. Operasi ini menunjukkan koordinasi yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat dalam mengatasi ancaman dari KKB. "Dukungan masyarakat sangat berperan dalam mempercepat proses penyelidikan," ujar Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, dalam wawancara terpisah.

Dalam rangka Special Plan, Satgas terus menggencarkan operasi pencarian anggota KKB yang masih bersembunyi. Pasar Kago menjadi lokasi strategis karena sering digunakan sebagai titik kumpul untuk aktivitas teroris. Penangkapan YM di sana menambah momentum keberhasilan operasi tersebut. "Kami akan terus memperkuat keamanan di wilayah yang rentan konflik, termasuk menghadapi ancaman KKB," tambah Faizal, menegaskan fokus strategis Special Plan.

Kerangka Hukum dan Penuntutan Terhadap YM

Penyidik telah menyiapkan beberapa pasal untuk menuntut YM, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 Jo Pasal 19 KUHP terkait penyertaan tindak pidana, dan Pasal 466 KUHP untuk pembunuhan berencana jika ada bukti perencanaan. Selain itu, kasus ini juga diproses berdasarkan UU tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang menjadi fokus utama dalam Special Plan.

YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran serta alasan aksi penembakan. "Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan lanjut dalam kasus ini," jelas Yusuf, menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan intensif untuk mem