Solving Problems: Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil
Solving Problems: Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar di Surabaya, Satu Korban Hamil
Solving Problems - Seorang ayah tiri di Surabaya, WRS (39), berhasil ditangkap karena melakukan pemerkosaan berulang terhadap dua anak kembarnya yang masih di bawah umur. Kebijakan ini diungkap setelah laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya serta pihak sekolah memicu tindakan cepat dari Polda Jawa Timur. Solving Problems menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini, dengan upaya untuk mengungkap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga. Kasus ini menunjukkan bagaimana Solving Problems dilakukan melalui kerja sama antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan korban untuk menjamin perlindungan anak.
Kebijakan Penanganan dan Penetapan Tersangka
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengapresiasi keberanian korban dan partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus. "Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Solving Problems menjadi lebih mudah dengan dukungan dari lingkungan sekitar yang peduli," kata Ganis, mengutip laporan iNews Surabaya, Jumat (22/5/2026). Petugas melakukan pemeriksaan intensif, termasuk visum dan gelar perkara, sebelum menetapkan WRS sebagai tersangka. Tersangka diduga tinggal bersama korban sejak 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka. Kondisi rumah yang sepi saat ibu korban bekerja atau berada di luar kota menjadi peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,”
Proses Perlindungan dan Dukungan Psikologis
Salah satu korban dalam kasus ini kini hamil, menunjukkan dampak serius dari kekerasan yang dialaminya. Pemerintah Kota Surabaya segera menetapkan langkah perlindungan darurat, menempatkan kedua anak di rumah aman untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan. Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif. "Solving Problems dalam kasus kekerasan terhadap anak memerlukan koordinasi yang lebih luas, termasuk perlindungan dari pihak berwenang dan keterlibatan masyarakat," katanya.
Korban pertama mengalami pemerkosaan sejak 2023 hingga 2026, sementara korban kedua terkena dampak serupa sejak 2025. Tekanan psikologis yang luar biasa membuat anak-anak ini memilih diam selama bertahun-tahun. Kombes Pol Ganis menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan rasa percaya anak-anak terhadapnya sebagai orang tua. Solving Problems dalam kasus ini melibatkan upaya untuk memulihkan trauma dan membuka ruang bagi korban untuk berbicara. Prosesnya dianggap berjalan cepat, tetapi masih memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlantar.
Pemidanaan dan Konsekuensi Hukum
Penyidik menegaskan bahwa WRS dijerat dengan tiga pasal, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2004), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal dalam KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk UU Perlindungan Anak, 12 tahun untuk TPKS, dan tambahan hukuman dari KUHP, Solving Problems dalam kasus ini diharapkan menjadi contoh terpadu dalam penegakan hukum. Kombes Ganis menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah mencakup investigasi terhadap alur kekerasan, termasuk pengambilan bukti dan keterangan dari saksi mata serta korban. "Solving Problems dalam kasus kekerasan seksual membutuhkan kecepatan dalam penanganan, agar korban tidak merasa terisolasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenai tindak pidana karena memperberat hukuman dengan memanfaatkan status sebagai orang tua. Solving Problems menjadi kunci untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa diskriminasi berdasarkan hubungan keluarga. Selain itu, kasus ini memicu diskusi mengenai perlunya penyuluhan seksual di lingkungan sekolah dan rumah tangga. "Kami berharap Solving Problems dapat diterapkan secara lebih luas, sehingga masyarakat lebih waspada terhadap tindakan kekerasan seksual di dalam keluarga," tutur Tusi.
Langkah Pemulihan dan Pemantauan
Pemulihan korban memerlukan langkah yang lebih komprehensif, tidak hanya dari pihak berwenang tetapi juga dari masyarakat sekitar. Pemkot Surabaya bersama DP3A dan tim psikolog menyediakan layanan konseling, bantuan ekonomi, dan pendampingan untuk memastikan korban tidak mengalami trauma jangka panjang. Solving Problems dalam konteks ini juga mencakup kerja sama antar instansi, seperti koordinasi antara lembaga pendidikan dan layanan sosial. Selain itu, keluarga korban diberikan pemahaman tentang tindakan yang telah dilakukan oleh ayah tiri, agar bisa berperan dalam proses pemulihan.
Dalam upaya Solving Problems, Polda Jatim menekankan pentingnya pencegahan kekerasan seksual sejak dini. "Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kita harus lebih proaktif dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah," jelas Kombes Ganis. Dengan adanya korban hamil, kasus ini memicu kebutuhan untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak, terutama dalam situasi di mana pelaku memiliki akses terhadap korban. Pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang hak anak dan cara menangani konflik keluarga secara sehat.
Solving Problems dalam kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di dalam keluarga tidak hanya menjadi masalah pribadi tetapi juga mengemuka sebagai isu sosial yang perlu penanganan kolektif. Peningkatan kesadaran masyarakat dan kebijakan yang lebih ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan menempatkan korban di rumah aman, pemerintah dan lembaga perlindungan anak berupaya untuk membangun kepercayaan korban, sehingga mereka lebih nyaman berbicara tentang pengalaman buruk yang dialaminya. Solving Problems terus menjadi fokus utama dalam penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.