Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan – 5 Orang Ditangkap

Published Juni 1, 2026 · Updated Juni 1, 2026 · By Michael Jones

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan - Tim penyidik kepolisian Jawa Timur berhasil mengungkap skema jaringan penjualan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di Surabaya dan Pasuruan. Operasi yang berlangsung dalam waktu sekitar dua bulan ini mengakibatkan penangkapan lima orang terduga pelaku kejahatan yang melakukan tindak pemalsuan dokumen kendaraan, penadahan mobil, serta penipuan terhadap masyarakat.

Proses Investigasi dan Penangkapan

Kasus muncul setelah aduan dari warga yang merasa tertipu akibat membeli kendaraan dengan dokumen yang tidak sah. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan pola kegiatan jaringan tersebut. Pelaku diketahui menyelundurkan kendaraan bermotor yang sudah dijahatkan dengan STNK palsu, lalu menjualnya ke konsumen yang tidak menyadari keaslian dokumen.

"Setelah menerima laporan, anggota penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," kata AKBP Edy Herwiyanto, seperti dikutip Senin (1/6/2026).

Penyidik menyebut jaringan ini terdiri dari lima orang yang terbagi dalam peran berbeda. Salah satu tersangka, WIS (30), yang berdomisili di Banyuwangi, diduga sebagai pihak yang menjual mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu. Sementara itu, AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53) dari Pasuruan bertugas dalam produksi dan distribusi dokumen ilegal tersebut.

Proses pembuatan STNK palsu dimulai dengan memperoleh bahan baku dari MA, yang kemudian diproses oleh AR menggunakan alat cetak khusus. Dokumen tersebut disebut STNK "aspal" karena memiliki tampilan menyerupai asli, namun tidak memiliki nilai hukum yang sah. AYH ditemukan melakukan transaksi jual beli kendaraan yang dilengkapi surat-surat tidak resmi, sementara WIS berperan sebagai kurir dalam pengiriman barang hasil pemalsuan.

Dalam operasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 318 lembar surat pajak, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, dan alat pemotong. Selain itu, beberapa kendaraan roda dua dan empat yang terlibat dalam kejahatan tersebut juga disita, termasuk sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, serta mobil Suzuki XL7 dan Honda CRV.

Menurut penyidik, jaringan STNK palsu ini bekerja secara terstruktur untuk mengelabui konsumen. Mereka menjual kendaraan dengan harga lebih murah daripada kendaraan asli, tetapi menawarkan kemudahan dalam proses kepemilikan. Dalam penyelidikan, polisi mengungkap cara pelaku mencetak dokumen dengan teknik khusus dan mengubah data identitas untuk memperkuat kepercayaan pembeli.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan tiga pasal berbeda: Pasal 591, 391, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 591 mengatur tentang persekongkolan jahat, sementara Pasal 391 berkaitan dengan penadahan barang hasil kejahatan dan Pasal 492 mencakup tindak pemalsuan surat.